PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menyatakan gugatan perkara perdata dengan tergugat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sehat RSUD Margono Soekarjo Purwokerto cacat formil.
Wakil Kepala PN Purwokerto Muslim Setiawan menyampaikan perkara yang terdaftar dengan nomor perkara 61/Pdt.G/2024/PN Pwt tersebut disepakati pembacaan putusan dilakukan secara elektronik melalui SIPP.
"Sudah putusan tanggal 9 Januari 2025 dan putusannya dibacakan secara elektronik. Para pihak menyetujui proses persidangan secara elektronik," ungkapnya.
Hasil putusan dinyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau yang seringkali disebut sebagai Putusan NO. Majelis berpendapat gugatan dari penggugat kurang pihak yang ikut digugat. Seharusnya ada pihak lain yang turut digugat.
BACA JUGA:Proses Hukum Koperasi NEU RSUD Banyumas dan Koperasi Margono Masih Tunggu Kejaksaan
Muslim menjelaskan gugatan secara hukum acara memang tidak diatur formalitasnya. Tetapi pada prakteknya mengikuti kaidah-kaidah Mahkamah Agung (MK) bahwa gugatan harus memenuhi syarat formalitas. Pihak-pihak dan alasan mengugat yang diminta harus jelas.
Saat ini yang dipertimbangkan baru formalitasnya belum mempertimbangkan pokoknya. Karena sifatnya masih mempertimbangkan keberatan dari tergugat. Keberatan bisa dari formalitasnya atau dalil-dalil pokoknya.
"Keberatan dari tergugat terhadap formalitasnya dikabulkan oleh Majelis," terang dia.
Setelah putusan ini, para pihak bisa melakukan upaya hukum. Pertama pihak penggugat bisa memperbaiki gugatan lalu mendaftar kembali. Kedua upaya hukum banding dalam jangka waktu 14 hari. Apabila banding, perkara bisa diminta untuk diperiksa lagi di Pengadilan Tinggi Semarang.
BACA JUGA:Penasihat Hukum Pastikan Arsyad Kooperatif, Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Margono
"Masih ada jangka waktu untuk mengajukan upaya hukum. Kalau lewat 14 hari, maka tertutup untuk upaya hukum banding," jelasnya.
Sebelumnya KPRI Sehat RSUD Margono diduga melakukan pelanggaran perdata. Ahli waris dari almarhum C menggugat Koperasi RSUD Margono Soekarjo senilai total Rp. 2.925.000.000.
Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Ridwan El Muhaimin sekaligus salah satu ahli waris dari C mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan pendaftaran ke Pengadilan Negeri Purwokerto sejak 30 Juli 2024 lalu.