Berawal dari Aksi Demo, Tiga Remaja di Banyumas Divonis 6 Bulan 7 Hari
Sidang putusan tiga remaja terdakwa setelah aksi demonstrasi agustus 2025 lalu, divonis 6 bulan 7 hari, Rabu (29/4).-AGUSTA UNTUK RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto menjatuhkan vonis pidana selama 6 bulan 7 hari kepada tiga terdakwa dalam perkara yang dikenal sebagai Tapol Banyumas, Rabu (29/4). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dian Anggaraini, M.H.
Dalam amar putusannya, majelis hakim turut memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa. Dengan demikian, sisa masa hukuman yang harus dijalani diperkirakan tinggal sekitar delapan hari lagi.
Kasus ini bermula dari peristiwa pada Agustus 2025 saat ketiga remaja tersebut diamankan. Mereka kemudian ditahan usai terlibat dalam aksi demonstrasi.
Koalisi masyarakat sipil menyebut aksi tersebut sebagai bagian dari gelombang protes terhadap kebijakan negara. Aksi itu juga dinilai sebagai bentuk pelaksanaan hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
BACA JUGA:Remaja 16 Tahun Tenggelam di Sungai Lukulo Kebumen
Usai persidangan, tim advokat terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian sebelum menentukan upaya hukum selanjutnya.
Perwakilan tim advokat, Agusta Amarullah Awali, menyebut putusan tersebut menghadirkan dua sisi perasaan. Di satu sisi terdapat kelegaan karena para terdakwa berpotensi segera bebas.
Namun di sisi lain, masih ada keprihatinan karena para terdakwa harus menghadapi perkara lain. Perkara tersebut hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan dan berkaitan dengan dugaan Pasal 170 KUHP.
"Situasi ini membuat kami berada dalam posisi dilematis," ujarnya. Ia menilai kondisi tersebut menyulitkan dalam menentukan langkah hukum yang akan diambil.
BACA JUGA:Belajar Otodidak, Dua Remaja Banjarnegara Masuk Program Keamanan NASA
Ia menjelaskan, apabila putusan ini diterima, maka peluang menempuh mekanisme restorative justice di tingkat kejaksaan menjadi tertutup. Hal itu karena salah satu syaratnya bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Dengan adanya perkara lain yang masih berjalan, peluang penyelesaian secara lebih humanis dinilai menjadi terhambat. Kondisi ini juga berdampak pada upaya mencari keadilan yang lebih substantif.
Sejak awal, tim advokat meyakini para terdakwa seharusnya dibebaskan. Hal tersebut telah disampaikan dalam nota pembelaan selama persidangan berlangsung.
Putusan yang dijatuhkan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan. Oleh karena itu, tim advokat memilih menggunakan hak pikir-pikir sebelum menentukan langkah lanjutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


