Keputusan tersebut didasari dari hasil rekapitulasi perhitungan suara KPU dalam Pilkada 2024 lalu. Fahmi-Dimas dinyatakan unggul dengan perolehan suara 342.913 atau 61,47 persen dari jumlah suara sah.
Serta, mendasari Surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa tidak adanya permohonan perselisihan pemilihan pada Pilkada Purbalingga.