PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sehat RSUD Margono Soekarjo atau Koperasi RSUD Margono oleh tersangka Arsad Dalimunte senilai Rp. 1,25 milyar masih bergulir.
Setelah pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke kejaksaan pada Desember 2024 lalu, kini berkas perkara sedang dalam pemenuhan petunjuk oleh penyidik.
Berkas perkara dinyatakan P18 dan P19 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto setelah selesai diperiksa pada 24 Desember 2024 dan 27 Desember 2024. Kemudian berkas perkara diambil penyidik pada 2 Januari 2025.
Kepala Kejari Purwokerto melalui Humas dan Kepala Seksi Intelijen Frengky Silaban mengonfirmasi memang benar berkas perkara dari laporan C yang kemudian diteruskan oleh ahli warisnya, sudah diterima kemudian dikembalikan lagi.
BACA JUGA:Proses Hukum Koperasi NEU RSUD Banyumas dan Koperasi Margono Masih Tunggu Kejaksaan
BACA JUGA:Penasihat Hukum Pastikan Arsyad Kooperatif, Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Margono
"Kami teliti masih ada kekurangan jadi dinyatakan P18 dan P19 ke penyidik untuk dilengkapi," katanya.
Frenky menyampaikan kekurangan tersebut terkait syarat formil dan materil. Seperti peran terdakwa maupun saksi-saksi dan kelengkapan surat-surat.
"Kekurangan syarat formil dan materil, surat-surat ada yang beberapa belum dilengkapi kita minta," ungkapnya.
Terpisah, Kasubnit I Unit I Satreskrim Polresta Banyumas Ipda Kristono menyampaikan pihaknya sedang memenuhi petunjuk yang diberikan jaksa terhadap berkas perkara.
"Berkas perkara diambil 2 Januari 2025. Saat ini masih pemenuhan petunjuk dari jaksa," terang dia.
Setelah selesai pemenuhan petunjuk, penyidik akan menyerahkan kembali berkas perkara. Apabila sudah lengkap dan dinyatakan P21 oleh jaksa, maka tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan. (alw)