Terkait Penetapan Paslon Bupati Terpilih, Bawaslu Kirimkan Surat Imbauan Kepada KPU Purbalingga

Jumat 03-01-2025,17:09 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Bayu Indra Kusuma

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga mengirimkan surat imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga. Surat tersebut, terkait penetapan pasangan calon (paslon) bupati terpilih.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad mengatakan, imbauan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa proses penetapan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Beberapa poin penting dalam imbauan yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Purbalingga," katanya, Jumat, 3 Januari 2025.

Dia menjelaskan, salah satu imbauan yang disampaikan antara lain KPU diminta untuk segera melakukan koordinasi terkait waktu pelaksanaan penetapan paslon terpilih.

BACA JUGA:KPU Purbalingga Masih Berpegang Penetapan Paslon Terpilih di Februari 2025

BACA JUGA:KPU Purbalingga: Ancer-ancer Penetapan Paslon Terpilih di Februari 2025

"Serta emastikan bahwa penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang melibatkan pasangan calon, partai politik peserta Pemilu dan Bawaslu," jelasnya.

Selain itu, penetapan harus berdasarkan formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK-BUPATI/WALIKOTA dan Keputusan KPU Kabupaten Purbalingga.

"KPU diminta untuk mencatat hasil rapat pleno dalam berita acara penetapan dan segera mengumumkannya ke pihak terkait, termasuk DPRD, partai politik, pasangan calon terpilih, KPU, dan Bawaslu," lanjutnya.

Bawaslu Kabupaten Purbalingga menekankan pentingnya pemindaian dan pengunggahan keputusan penetapan pada hari yang sama setelah penghitungan suara selesai.

BACA JUGA:Penetapan Paslon Terpilih Tunggu Keputusan MK ke KPU RI

BACA JUGA:Pelantikan Bupati Cilacap Terpilih Berpotensi Diundur, Syamsul: Kita Ikuti Aturan Pemerintah

"Serta pengumumannya melalui papan pengumuman, media massa, atau laman resmi KPU," ujarnya.

Penetapan paslon terpilih harus dilakukan dalam waktu maksimal tuga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan keputusan resmi terkait perselisihan hasil pemilihan. 

"Jika paslon tidak memperoleh lebih dari 50% suara sah, KPU diminta melaksanakan pemilihan ulang sesuai dengan jadwal yang ditentukan," imbuhnya.

Kategori :