RADARBANYUMAS.CO.ID - Over kredit motor adalah ungkapan yang merujuk pada proses alih kepemilikan kendaraan bermotor yang masih dalam periode cicilan.
Ini berarti, seorang pembeli dapat memperoleh sepeda motor tersebut dari pemilik sebelumnya dengan melunasi sisa angsuran serta memberikan tambahan uang muka atau deposit.
Terdapat sejumlah alasan mengapa seseorang memilih untuk melakukan over kredit kendaraan bermotor, di antaranya adalah untuk mendapatkan harga yang lebih rendah.
Jika Anda berminat untuk melakukan over kredit, ada baiknya untuk mempelajari terlebih dahulu prosedur yang harus diikuti.
Keuntungan Over Kredit Motor
Menurut penjelasan sebelumnya, over kredit kendaraan bermotor merupakan alih fasilitas pembayaran cicilan dari satu individu kepada individu lainnya.
BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Bekas Yamaha RX King 2002, Antara Nostalgia dan Keuntungan
BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Honda Stylo 160 dengan DP Mulai Rp4 Juta, Segini Cicilannya
Proses ini umumnya dilakukan ketika pembeli pertama tidak lagi mampu melakukan pembayaran angsuran kredit motornya.
Di pihak lain, pembeli kedua membutuhkan motor namun dengan harga yang lebih terjangkau sesuai dengan kapasitas keuangannya.
Inilah mengapa over kredit menjadi pilihan yang menguntungkan bagi kedua pihak. Berikut adalah beberapa manfaat over kredit bagi pihak pembeli:
1. Harga Lebih Terjangkau
Sebagian besar motor yang dijual dengan sistem over kredit biasanya masih dalam kondisi yang memuaskan.
BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Matic Suzuki Avenis 125 Terbaru, DP Mulai Rp3 Jutaan
BACA JUGA:Begini Cara Cek Skor Kredit Motor di Website OJK, Terapkan Agar Hasil Pengajuan ACC