- Fotokopi rekening tabungan dari 3 bulan terakhir
- Fotokopi surat keterangan pendapatan, bisa berupa slip gaji atau laporan keuangan usaha
BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Matic Yamaha Fino Terbaru, Cicilan Ringan Mulai Rp 700 Ribuan
BACA JUGA:Kredit Motor Matic Murah Honda Genio yang Cicilannya Terjangkau Banget
- Surat Perjanjian Over Kredit
2. Lakukan Secara Resmi
Setelah semua dokumen telah siap, tahap berikutnya adalah melaksanakan over kredit secara resmi. Ini berarti transaksi harus dilakukan di kantor leasing tempat motor tersebut terdaftar dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.
Prosedur ini dilaksanakan untuk memberi tahu secara resmi perusahaan leasing bahwa angsuran kredit sepeda motor akan dipindahkan kepada pihak lain. Dan pembeli kedua inilah yang akan melunasi sisa cicilannya.
BACA JUGA:Honda PCX Lagi Heboh! Begini Skema Kredit Motor Matic Honda PCX 160 dengan Cicilan 1 Juta Saja
BACA JUGA:6 Cara Mendapatkan Kredit Motor Listrik dengan Cicilan Ringan
Untuk memastikan bahwa transaksi ini legal dan aman, diperlukan juga surat perjanjian over kredit.
Dalam dokumen perjanjian jual beli ini harus diinformasikan dengan jelas tentang identitas motor, jumlah cicilan, serta ketentuan pembayaran setiap bulannya.
3. Penuhi Kriteria yang Ditetapkan Perusahaan
Selain syarat umum, biasanya perusahaan leasing yang menjadi tempat pembayaran cicilan motor juga memerlukan persyaratan khusus.
BACA JUGA:Cara Mudah Mengajukan Kredit Motor Listrik Tanpa Ribet
BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Matic Yamaha Gear S dengan DP Rp2 Juta, Tenor Panjang Sampai 3 Tahun