Keuntungan dan Prosedur Melakukan Over Kredit Motor, Apakah Rumit?

Rabu 25-12-2024,14:13 WIB
Reporter : Fahma Ardiana
Editor : Laily Media Yuliana

- Fotokopi rekening tabungan dari 3 bulan terakhir

- Fotokopi surat keterangan pendapatan, bisa berupa slip gaji atau laporan keuangan usaha

BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Matic Yamaha Fino Terbaru, Cicilan Ringan Mulai Rp 700 Ribuan

BACA JUGA:Kredit Motor Matic Murah Honda Genio yang Cicilannya Terjangkau Banget

 

- Surat Perjanjian Over Kredit

2. Lakukan Secara Resmi

Setelah semua dokumen telah siap, tahap berikutnya adalah melaksanakan over kredit secara resmi. Ini berarti transaksi harus dilakukan di kantor leasing tempat motor tersebut terdaftar dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.

Prosedur ini dilaksanakan untuk memberi tahu secara resmi perusahaan leasing bahwa angsuran kredit sepeda motor akan dipindahkan kepada pihak lain. Dan pembeli kedua inilah yang akan melunasi sisa cicilannya.

BACA JUGA:Honda PCX Lagi Heboh! Begini Skema Kredit Motor Matic Honda PCX 160 dengan Cicilan 1 Juta Saja

BACA JUGA:6 Cara Mendapatkan Kredit Motor Listrik dengan Cicilan Ringan

 

Untuk memastikan bahwa transaksi ini legal dan aman, diperlukan juga surat perjanjian over kredit.

Dalam dokumen perjanjian jual beli ini harus diinformasikan dengan jelas tentang identitas motor, jumlah cicilan, serta ketentuan pembayaran setiap bulannya.

3. Penuhi Kriteria yang Ditetapkan Perusahaan

Selain syarat umum, biasanya perusahaan leasing yang menjadi tempat pembayaran cicilan motor juga memerlukan persyaratan khusus.

BACA JUGA:Cara Mudah Mengajukan Kredit Motor Listrik Tanpa Ribet

BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Matic Yamaha Gear S dengan DP Rp2 Juta, Tenor Panjang Sampai 3 Tahun

Kategori :