BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Proses penyusunan dakwaan tengah dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas, terkait perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan oleh eks manager KPRI Nyinau Ekonomi Utomo (NEU) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyumas, Sarwono.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas melalui Kasi Intelijen Ario Wibowo menjelaskan, tersangka diduga melakukan penggelapan satu unit mobil Suzuki futura milik KPRI NEU RSUD Banyumas. Tersangka menggadaikan mobil tanpa ijin dari pengurus pada April 2023.
"Gadai senilai Rp 61 juta untuk pembayaran simpanan hari raya perkumpulan karyawan KPRI NEU RSUD Banyumas," jelas Ario di ruang kerjanya, Rabu (18/12/2024).
Tersangka menggadai mobil lantaran kondisi keuangan tidak jelas. Sehingga mengalami kesulitan membayar simpanan hari raya perkumpulan karyawan KPRI NEU RSUD Banyumas.
BACA JUGA:Mantan Manajer Koperasi NEU RSUD Banyumas Ditetapkan Sebagai Tersangka
BACA JUGA:Mantan Manajer Koperasi NEU RSUD Banyumas Diduga Bekerja Sama dengan Arsyad Dalimunthe
Bahkan tersangka bukan memakai uang pribadi untuk cicilan pembayaran gadai. Justru menggunakan uang KPRI NEU RSUD Banyumas.
"Tersangka saat ini menjalani penahanan lanjutan di Rutan Banyumas," sambung Ario.
Tersangka Sarwono dijerat pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. Subsider pasal 372 ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
Perkara tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polresta Banyumas ke Kejaksaan Negeri Banyumas. Barang bukti antara lain satu unit mobil Suzuki futura. (fij)