PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, mendapatkan instruksi dari Bawaslu RI, untuk menyiapkan sejumlah dokumen.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad kepada Radarmas, Kamis, 12 Desember 2024.
"Ada (instruksi dari Bawaslu RI), intinya untuk menyiapkan segala dokumen yang dibutuhkan," katanya.
Menurutnya, hal itu terkait dengan gugatan Pasangan Calon Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:Penjagaan Kantor KPU dan Bawaslu Purbalingga Diperpanjang Hingga Penetapan Calon
BACA JUGA:Bawaslu Catat 11 Dugaan Pelanggaran Selama Gelaran Pilkada Serentak
Diketahui pasangan calon ini mengajukan perkara sengketa hasil Pilkada 2024, ke MK pada Rabu, 11 Desember 2024 lalu.
Terkait dokumen apa saja yang disiapkan, dia masih belum bisa menjelaskan. Dia hanya memastikan pihaknya akan menyiapkan segala dokumen yang dibutuhkan, terkait gugatan ke MK tersebut.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Radarmas, gugatan yang dilayangkan didasari dugaan adanya mobilisasi kepada aparat penegak hukum, hingga ke tingkat kepala desa pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2024.
Sementara itu, berdasarkan data yang ada, berdasarkan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendapat 7.870.084 suara.
BACA JUGA:Seluruh Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Selesai Dibahas oleh Bawaslu dan Sentra Gakkumdu
Sedangkan, Ahmad Luthfi-Taj Yasin memperoleh 11.390.191 suara. Luthfi-Yasin unggul di 32 kabupaten dan kota di Jawa Tengah.
Sementara tiga daerah lainnya dimenangkan oleh Andika-Hendi. Total suara sah yang diperoleh kedua pasangan calon sebanyak 19.260.275 suara.