Kabupaten Banjarnegara Mendekati Status Informatif, Raih KIP Award 2024

Selasa 10-12-2024,16:19 WIB
Reporter : Pujud Andriastanto
Editor : Susi Dwi Apriani

BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Banjarnegara berhasil mencatatkan prestasi membanggakan, dengan meraih predikat Kabupaten Menuju Informatif dalam ajang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award 2024. Penghargaan ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik, yang dinilai vital dalam menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Banjarnegara, Barijadi Djumpaedo mengungkapkan bahwa pencapaian ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan pemerintah kabupaten.

"Nilai 89,56 yang kita raih sangat berarti. Artinya, kita hanya selangkah lagi untuk mencapai predikat Kabupaten Informatif. Ini menjadi motivasi besar bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik di Banjarnegara," ujar Barijadi, Selasa (10/12/2024).

Penghargaan ini bukan diraih dengan mudah. Tiga tahun terakhir, Banjarnegara menunjukkan tren peningkatan yang konsisten dalam pengelolaan informasi publik.

BACA JUGA:Silaturahmi dengan Bupati Terpilih, Pj Bupati Banjarnegara Tekankan Sinergi Pembangunan

BACA JUGA:Desa Sarwodadi Memanfaatan Dana Desa, dengan Program Ketahanan Pangan Peternakan Ayam Petelur

Pada 2022, Banjarnegara hanya memperoleh nilai 56,05 dengan kategori "Kurang Informatif." Setahun berikutnya, nilai itu melonjak ke angka 76,82 dengan predikat "Cukup Informatif." Kini, dengan nilai 89,56, Banjarnegara berada di ambang menjadi Kabupaten Informatif.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Banjarnegara, Eryantho Arif menyatakan, komitmennya untuk terus mendorong kemajuan di bidang ini.

"Kami optimistis bahwa melalui kerja keras dan komitmen semua pihak, Banjarnegara dapat menjadi kabupaten yang informatif, transparan, dan inklusif," ujarnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dalam pidatonya mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan publik. 

"Kita tidak boleh antikritik. Kritik dan masukan dari masyarakat adalah kunci perbaikan," tegasnya.

Keterbukaan informasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mensyaratkan pemerintah daerah untuk aktif melibatkan masyarakat.

Dengan indikator seperti pengelolaan layanan informasi publik dan keaktifan PPID, Banjarnegara kini menjadi contoh bagi kabupaten lain dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip ini.

Dengan pencapaian ini, Banjarnegara membuktikan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban, tetapi juga peluang untuk membangun kepercayaan publik. (jud)

Kategori :