Dua PPS Meninggal, KPU Banyumas Beri Santunan Masing-Masing Rp 46 Juta

Senin 02-12-2024,13:56 WIB
Reporter : Alwi Safrudin
Editor : Susi Dwi Apriani

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Dua orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Banyumas meninggal dunia saat bertugas. Atas kejadian ini KPU Provinsi Jawa Tengah bersama dengan KPU Kabupaten Banyumas memberikan santunan Rp 46 juta untuk keluarga almarhum pada Jumat (29/11/2024).

Santunan kematian dan kecelakaan kerja petugas Pilkada 2024 telah diatur secara resmi di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023, tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Adhoc.

Kepala Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Banyumas, Sufi Sahlan Ramadhan mengungkap, dua anggota PPS yang meninggal dunia atas nama Mudakir (50) staf sekretariat PPS Desa Nusamangir, Kecamatan Kemranjen. Almarhum meninggal karena kecelakaan kerja saat memasang APK pada tanggal 21 Oktober pukul 15.00 WIB.

Kedua atas nama Tri Purwantoro (48) yang merupakan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan. Meninggal pada Senin (30/9/2024). Almarhum diduga kelelahan setelah bertugas saat proses rekrutmen anggota KPPS.

BACA JUGA:KPU Banyumas Mulai Distribusikan Logistik Pilkada ke Tingkat Kecamatan

BACA JUGA:KPU Banyumas Uji Beban Sirekap

"Kami KPU Provinsi dalam hal ini melalui KPU Kabupaten Banyumas memberikan kebijakan dalam bentuk santunan. Masing-masing 46 juta.  Terdiri dari Rp 10 juta biaya pemakaman, dan Rp 36 juta santunan kematian untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Misalnya untuk biaya sekolah anak atau lainnya," jelas Sufi saat dijumpai pada Senin (2/12/2024).

Ia mengatakan, santunan sebagai bentuk terimakasih kami atas nama KPU RI kepada badan Ad Hoc, yang telah mengabdi kepada bangsa dan negara dalam menyelenggarakan Pilkada .

Diketahui sebelumnya PPS telah dilantik dari 26 Mei 2024 lalu. Setelah dilantik PPS bekerja mempersiapkan Pilkada hingga tahapan Pilkada selesai.

Ditanya perihal KPPS yang sakit atau meninggal dunia Sufi menjawab sampai saat ini tidak ada.  "Alhamdulillah sampai saat ini 2 Desember masih diberi keselamatan semuanya," terang dia.

Per November 2024 terdapat kebijakan baru, bahwa jaminan kesehatan badan Ad Hoc dibayar dalam bentuk premi oleh KPU kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Jadi apabila ada anggota KPPS yang kecelakaan diberi santunan sesuai kriteria berat ringan atau sedang. Apabila sakit dalam masa tugas, maka akan diberi jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. (alw)

Kategori :