Over kredit yang sah dan legal harus melibatkan persetujuan dari lembaga pembiayaan. Pemilik pertama perlu menginformasikan kepada leasing tentang rencana pengalihan kredit ini.
BACA JUGA:Cek Cicilan Kredit Motor Yamaha Fino? Harga Gak Sampai Rp 20 Juta, Tetap Keren!
2. Penandatanganan Dokumen
Proses over kredit memerlukan dokumen resmi, seperti perjanjian pengalihan kredit, fotokopi KTP kedua belah pihak, dan dokumen kendaraan (STNK dan BPKB jika sudah di tangan leasing).
3. Survei dan Persetujuan Leasing
Lembaga pembiayaan akan mengevaluasi kemampuan pembeli baru dalam melanjutkan cicilan. Jika disetujui, proses over kredit dapat dilanjutkan.
4. Pembayaran Uang Muka atau Ganti Rugi
Pembeli baru biasanya membayar sejumlah uang kepada pemilik pertama sebagai bentuk ganti rugi atas cicilan yang sudah dibayarkan atau biaya tambahan lainnya.
5. Pengalihan Resmi
Setelah semua proses selesai, pembeli baru resmi menjadi pihak yang bertanggung jawab atas kredit motor tersebut.
BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Bekas Yamaha MT-15 2019, Harga 20 Juta dengan Cicilan Rendah
BACA JUGA:5 Kelebihan Kredit Motor Kawasaki W175 2019, Pilihan Ideal untuk Motor Bekas Bergaya Klasik Modern
Keuntungan Over Kredit Motor
Bagi Pemilik Pertama
- Mengurangi beban finansial karena cicilan dilanjutkan oleh pihak lain.
- Mendapatkan dana cepat dari ganti rugi yang dibayarkan pembeli baru.
Bagi Pembeli Baru
- Harga total lebih murah dibandingkan membeli motor baru.
- Mendapatkan motor dalam kondisi yang masih baik karena biasanya umur motor masih relatif muda.
BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Bekas Kawasaki W175 2019, Harga 19 Juta dengan Cicilan Rendah
BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Bekas Honda CB150R 2022, Harga 25 Juta dengan Tenor Rendah
Efisiensi Waktu
- Proses pengalihan lebih cepat dibandingkan pengajuan kredit baru dari awal.