- Risiko Over Kredit Motor
- Legalitas yang Tidak Jelas
Over kredit tanpa melibatkan leasing dianggap ilegal. Hal ini bisa menyebabkan masalah hukum di kemudian hari.
BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Matic Suzuki Nex II Elegant Premium, Angsuran Murah Mulai Rp479 Ribu
Risiko Finansial
Jika pembeli baru tidak membayar cicilan tepat waktu, pemilik pertama bisa terkena dampaknya, terutama jika pengalihan kredit tidak dilakukan secara resmi.
Kondisi Motor Tidak Sesuai Ekspektasi
Pembeli baru harus memastikan kondisi motor masih layak pakai agar tidak mengalami kerugian.
Tips Aman Melakukan Over Kredit Motor
1. Cek Legalitas Proses
Pastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap dan sah. Jangan melakukan over kredit secara informal atau tanpa sepengetahuan leasing.
2. Periksa Riwayat Kredit
Untuk pembeli baru, pastikan pemilik pertama tidak memiliki masalah tunggakan pembayaran sebelumnya.
BACA JUGA:Budget Rp5 Juta Bisa Ajukan Kredit Motor Yamaha Lexi S, Begini Detailnya
BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Bekas Honda Beat Deluxe 2023, Harga 15 Juta Tenor Rendah
3. Survei Kondisi Motor
Lakukan pengecekan menyeluruh terhadap motor, termasuk kondisi mesin, kelengkapan surat, dan riwayat perawatan.
4. Gunakan Notaris
Agar lebih aman, gunakan jasa notaris untuk membuat perjanjian tertulis yang mengikat kedua belah pihak secara hukum.
5. Komunikasi Terbuka dengan Leasing
Selalu libatkan lembaga pembiayaan dalam setiap proses over kredit agar pengalihan berjalan legal dan aman.
Over kredit motor menjadi solusi praktis bagi mereka yang ingin melepas tanggung jawab cicilan atau membeli motor dengan biaya lebih ringan.
Namun, penting untuk memastikan prosesnya dilakukan secara legal dan transparan untuk menghindari masalah di kemudian hari.