Cara Mengurus STNK Motor Bekas yang Hilang, Segini Biaya yang Harus Disiapkan

Minggu 24-11-2024,08:33 WIB
Reporter : Feni Amelia
Editor : Puput Nursetyo

RADARBANYUMAS.CO.ID - Perlu diketahui, terdapat cara mengurus STNK motor bekas yang hilang yang dapat diterapkan agar kelengkapan surat menjadi lebih aman.

Meskipun terkesan sulit, tetapi selama memahami syarat dan alur pengajuan yang benar, maka proses pengurusan STNK baru akan tidak terlalu memakan banyak waktu.

Nah, bagi Anda yang ingin membuat STNK baru, khususnya untuk motor bekas yang baru dibeli, hendaknya simak informasi detailnya berikut ini.

Syarat Membuat STNK Motor Bekas yang Hilang

Pada dasarnya, STNK yang hilang harus dilakukan secara langsung di Samsat setempat. 

BACA JUGA:6 Tips Aman Over Kredit Motor Bekas, ini Hal-Hal yang Harus Diperhatikan

BACA JUGA:5 Kelebihan Motor Bekas Suzuki Nex Crossover, Pilihan Tepat untuk Anda yang Mencari Motor Bandel

Namun, sebelum pergi ke Samsat, hendaknya mengurus beberapa persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut.

1. Formulir Permohonan (dari Samsat)

2. Hasil Cek Fisik Kendaraan (dari Samsat)

3. Surat Keterangan Kehilangan STNK dari Kepolisian

BACA JUGA:Cara Membuat BPKB Motor Bekas STNK Only, Perhatikan Syarat ini

BACA JUGA:Mau Motor Murah? Cek Harga Motor Bekas Honda BeAT Street 2018 Cuma Rp 15 Juta!

4. Fotocopy BPKB 

5. Legalisir BPKB dari Leasing (jika BPKB masih di leasing)

6. Fotocopy STNK yang Hilang (jika ada)

Kategori :