Cara Mengurus STNK Motor Bekas yang Hilang, Segini Biaya yang Harus Disiapkan

Minggu 24-11-2024,08:33 WIB
Reporter : Feni Amelia
Editor : Puput Nursetyo

Surat yang kedua atas pernyataan tidak membawa KTP asli ini dapat digunakan untuk menggantikan surat kuasa.

Akan tetapi, jika sudah membawa surat kuasa, surat pernyataan ini pun harus tetap diisi.

2. Menyerahkan Berkas

Setelah mengisi data dengan benar, serahkan formulir dan semua berkas persyaratan kepada petugas.

BACA JUGA:Penting ! Inilah Cara yang Harus Dilakukan Saat Akan Balik Nama STNK Motor Bekas yang Anda Beli

BACA JUGA:Mau Balik Nama STNK Motor Bekas? Bisa, Begini Caranya

Nantinya, petugas akan melakukan pengecekan dokumen terlebih dahulu, sebelum cek fisik.

3. Cek Fisik Kendaraan

Sepeda motor yang akan dibuatkan STNK baru harus dibawa ke Samsat. Jika sudah mendapat giliran dipanggil, bawalah kendaraan ke ruang cek fisik.

Pihak kepolisian nantinya akan mengecek nomor rangka motor dan mencocokannya dengan dokumen yang dilampirkan.

BACA JUGA:Segini Biaya Balik Nama Motor Bekas, Siapkan Budget yang Cukup!

BACA JUGA:Cara Perpanjang STNK Motor Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama, ini Panduan Lengkapnya

Setelah itu, hasil cek fisik akan didapatkan.

4. Cek Pemblokiran

Selanjutnya, serahkan hasil cek fisik kendaraan ke petugas terkait. Petugas akan langsung mengecek apakah motor tersebut terblokir atau tidak. 

Pengecekan pemblokiran ini dilakukan untuk mengetahui ada atau tidak adanya tunggakan pajak motor.

BACA JUGA:Cara Mengurus STNK Motor Listrik Mudah, ini Ketentuan Beserta Rincian Biayanya

BACA JUGA:5 Fitur Menarik Motor Bekas Yamaha Fazio 2023, Teknologi Hybrid dan Desain Modern

Jika terdeteksi ada tunggakan pajak, petugas akan memberikan struk untuk pembayaran. Lakukan pembayaran dengan nominal pajak yang tertera.

Kategori :