Dituding Bagi Uang dalam Kegiatan Tebus Sembako Murah, Tim Fahmi-Dimas Membantah

Selasa 19-11-2024,14:28 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Bayu Indra Kusuma

"Pembagian sembako tebus murah tidak diatur dalam aturan KPU atau PKPU. Apalagi, kegiatan yang pembagian sembako tebus murah itu, belum dilengkapi dengan STTP (surat tanda terima pemberitahuan dari Polisi, red)," katanya kepada Radarmas.

Kategori :