Mediasi Masalah Pemalsuan Tanda Tangan dan Stempel oleh Dua Perangkat Desa Binangun Berlangsung Alot

Selasa 05-11-2024,19:03 WIB
Reporter : Fijri Rahmawati
Editor : Susi Dwi Apriani

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Rapat koordinasi agenda mediasi penyelesaian permasalahan pemalsuan tanda tangan dan stampel oleh Sekretaris dan Kaur Keuangan Desa Binangun, Kecamatan Banyumas, digelar di Bale Adipati Mrapat, Selasa (5/11/2024). 

Konflik tersebut berbuntut panjang dan kompleks. Camat Banyumas Oka Yudhistira Pranayuda memaparkan, dampak pemalsuan tanda tangan dan stampel di Desa Binangun.

Diantaranya kegiatan pemerintahan desa di Desa Binangun mandeg. Rapat tidak kuorum, terganggunya pelayanan masyarakat karena stampel RT dan RW dikembalikan ke desa, realisasi pembangunan baru 39 persen dan sekretariat PPS terganggu.

"Kita cari solusi bersama-sama, win-win solution, masalah tuntas. Sekretaris dan Kaur Keuangan ada di dalam," kata Oka mengawali rapat koordinasi.

BACA JUGA:Perangkat Diduga Palsukan Tanda Tangan dan Stampel, Masyarakat Desa Binangun Tuntut Pengunduran Diri

BACA JUGA:24 Ketua RT dan 6 RW Desa Binangun Kecamatan Banyumas Copot Plang Plakat

Dalam kesempatan tersebut, Ketua RT dan RW, perwakilan pemuda, tokoh masyarakat menegaskan aspirasinya bahwa tetap pada pendirian tuntutan pengunduran diri Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan.

Tuntutan masyarakat diperkuat oleh petisi yang telah ditandatangi oleh 1.400 warga Desa Binangun. Jumlah tersebut dari total kurang lebih dua ribuan warga yang tinggal di desa.

Peserta rapat koordinasi mengancam ketika sore ini tidak ada penyelesaian yang memuaskan.

Maka tetap pada pendirian dan apabila Sekretaris dan Kaur Keuangan masih tetap menjabat, warga tidak akan terlibat dalam kegiatan apapun di desa.

BACA JUGA:Buntut Pemalsuan Tanda Tangan, Pembangunan di Desa Binangun Tahun 2025 Terancam Mandek

BACA JUGA:Pemalsuan Tanda Tangan dan Stempel di Desa Binangun, Aspemkesra : Ini Jadi Atensi Kita Semua

Acara dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Pemerintah Kabupaten Banyumas, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat, Satpol PP, Forkompimcam Banyumas dan pihak terkait lainnya.

Kepala Desa Binangun Sadam menegaskan, tindakan pemberian sanksi sedang yang paling berat berupa pemotongan tamsil 50 persen selama satu tahun untuk dua perangkatnya sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

"Kepala desa meski punya wewenang tapi tidak sewenang-wenang," kata Sadam.

Kategori :