PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Alat peraga kampanye (APK), pasangan calon bupati dan wakil bupati Fahmi Muhammad Hanif dan Dimas P (Fahmi-Dimas), yang memuat logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), diturunkan paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga, mulai Jumat, 18 Oktober 2024.
Baliho tersebut, diturunkan paksa berdasarkan hasil mediasi Penyelesaian Sengketa Antar Peserta (PSAP) di Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga, baru-baru ini.
Dari hasil mediasi PSAP tersebut, Paslon Fahmi-Dimas tidak berhak mencantumkan logo PKB. Sehingga, baliho yang membuat logo PKB tersebut, harus diturunkan.
Karena, PKB merupakan partai politik pengusung pasangan calon Dyah Hayuning Pratiwi dan Mahendra Farizal (Tiwi-Hendra), sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten Purbalingga.
BACA JUGA:PKB Semakin Optimis Menangkan Pilgub dan Pilbup
BACA JUGA:Sengketa Penggunaan Logo PKB, Bawaslu Perintahkan APK Diturunkan dalam Waktu 2 x 24 Jam
Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Teguh Irawanto mengatakan, dari hasil mediasi tersebut tim pemenangan Paslon Fahmi-Dimas, diberikan waktu 2 x 24 jam untuk menurunkan baliho yang membuat logo PKB tersebut.
"Hari ini (Jumat, red), batas waktu 2 x 24 jam sudah sudah usai. Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP, untuk menertibkan baliho tersebut," katanya kepada Radarmas, Jumat, 18 Oktober 2024.
Dia menambahkan, karena pemasangan baliho tersebut hanya terjadi di beberapa kecamatan saja, maka penertiban dilakukan oleh Satpol PP di tingkat kecamatan, bersama dengan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam).
"Informasi yang kami dapatkan, di beberapa wilayah sudah dilakukan penertiban secara mandiri oleh tim pemenangan (Paslon Fahmi-Dimas). Salah satunya di Desa Toyareja, kecamatan Purbalingga," tambahnya.
BACA JUGA:Usung Sadewo-Lintarti Maju Pilkada Banyumas, Ketua DPC PKB: Saya Minta Maaf
Baliho bergambar logo PKB yang dipasang oleh figur yang mengatasnamakan deklarator PKB di Purbalingga tersebut, dimasalahkan tim hukum Tiwi-Hendra.
Sebab, sebagai pasangan calon yang diusung oleh PKB, pencatutan logo tersebut sudah melanggar aturan. Sehingga, dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
Dalam mediasi yang digelar berjalan alot, karena tim pemenangan Fahmi-Dimas merasa memasang atau menyuruh orang memasang. Sedangkan, tim pemenangan Tiwi-Hendra "ngotot" harus diturunkan.