Gadaiakan Mobil Kredit, Warga Ajibarang Kulon Dihukum 10 Bulan Penjara

Kamis 17-10-2024,17:38 WIB
Reporter : Dimas Prabowo
Editor : Ali Ibrahim

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sidang putusan terhadap kasus penggelapan kendaraan roda empat yang dialami Woori Finance digelar pada Kamis, (17/10/2024) di Pengadilan Negeri Purwokerto.

Pihak Woori Finance yang diwakili oleh Kepala Cabang Purwokerto, Dwi Rahmat Wijayanto menceritakan kasus penggelapan tersebut berawal dari terdakwa Sugiman warga Ajibarang Kulon yang memindah tangankan sebuah mobil yang dibelinya melalui Woori Finance pada akhir tahun 2019.

"Pada Desember 2019, Sugiman menggadaikan unit mobil Grand Livina Xp tahun 2011 secara ilegal kepada seorang warga Wonosobo," ujar Dwi.

Mengetahui unit kendaraan sudah berpindah tangan, pihak Woori Finance segera menerbitkan Surat Peringatan (SP) satu hingga SP tiga. Namun, Dwi melanjutkan, belum ada itikad baik dari pihak Sugiman.

BACA JUGA:Warga Banyumas Ditangkap karena Penggelapan Sepeda Motor di Purbalingga

BACA JUGA:Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor Diselesaikan dengan Restorative Justice

"Setelah 21 hari sejak SP satu diterbitkan, SP satu ke SP dua itu tujuh hari dan dari SP dua ke SP tiga, juga tujuh hari. Namun belum juga ada itikad baik. Kemudian kita meningkat pada Somasi," terang Dwi.

Menurut Dwi, setalah tahap somasi satu, dua dan tiga dilakukan, namun belum ada penyelesaian, pihak Woori Finance melakukan gugatan sederhana. Dalam gugatan sederhana tersebut, pihak Woori Finance menginginkan penyelesaian melalui Pengadilan, dan sudah ada putusannya.

"Saat gugatan sederhana, sudah diputuskan oleh pihak Pengadilan, bahawa bapak Sugiman agar mengganti rugi atas kerugian dari unit yang digadaikan sebesar Rp 147 juta," jelasnya.

Namun, setelah putusan itupun, pihak terdakwa tidak ada itikad baik. Sehingga pihak Woori Finance melangakh ke tahap pidana dengan melaporkan ke pihak Polresta Banyumas.

BACA JUGA:Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Oknum Pengusaha di Banyumas Dipolisikan

BACA JUGA:Sidang Putusan Sela, Kasus Advokat Asal Surakarta yang Didakwa Penggelapan Dilimpahkan ke PN Surakarta

"Setelah proses penyelidikan, dan terbukti bahwa Sugiman mengalihkan atau menggadaikan unit mobil yang dibelinya melalui Woori Finance. Kemudian Sugiman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sejak dua bulan lalu," ujar Dwi.

Dwi menambahkan, bahwa pihaknya sudah menempuh berbagai cara agar tidak masuk ranah pidana, namun tidak ada itikad baik dari terdakwa.

"Proses cukup panjang semenjak SP satu diterbitkan, alhamdulillah hari ini sidang putusan, dan Sugiman diputuskan bersalah karena sudah menggelapkan unit mobil yang dibeli melalui Woori Finance," ungkapnya.

Kategori :