Sugeng menambahkan bahwa di setiap kecamatan terdapat lebih dari 100 APS yang perlu ditertibkan, dengan total 3.279 APS di seluruh Kabupaten Banyumas.
"Penertiban ini dilakukan secara masif di jalan-jalan utama untuk menjaga ketertiban visual kota," ungkapnya.
BACA JUGA:Fahmi Bakal Siapkan Konsep untuk Ramaikan Pasar Tradisional
BACA JUGA:Perusakan APK Bisa Dipidana, Bawaslu Purbalingga Ajak Masyarakat Jadi Pengawas Kampanye
Sugeng memastikan bahwa tidak ada sanksi khusus yang akan diberikan kepada pemilik APS, kecuali jika APS tersebut melanggar aturan reklame daerah. Jika melanggar, APS akan dibongkar dan disita oleh Satpol PP.
Dengan adanya penertiban ini, Satpol PP berharap Kabupaten Banyumas akan terlihat lebih rapi dan bersih dari alat peraga yang tidak relevan.
"Kami berharap setelah penertiban ini, tampilan kota semakin rapi, dan masyarakat tidak bingung mengenai siapa calon yang sebenarnya ikut Pilkada,” pungkas Sugeng. (dms)