PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas masih terus menggencarkan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang ditinggalkan oleh bakal calon yang batal maupun maju dalam mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Langkah ini dilakukan di seluruh kecamatan hingga pelosok desa, sebagai bagian dari upaya membersihkan wilayah Kabupaten Banyumas dari alat peraga yang tidak relevan lagi.
Penertiban APS ini melibatkan beberapa pihak terkait, seperti Satpol PP dari berbagai wilayah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), serta perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menugaskan PPK dan PPS, didukung pula oleh personel dari TNI dan Polri.
"Sampai hari ini, kegiatan penertiban masih terus berjalan. Hanya tinggal beberapa APS yang masih belum tertangani,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/10/2024).
BACA JUGA:APK Pilkada Melanggar Aturan Pemasangan di Purbalingga Mulai Ditertibkan
BACA JUGA:Pemkab Banjarnegara Siagakan 7.444 Sat Linmas untuk Amankan Pilkada Serentak 2024
Sugeng menambahkan bahwa alat peraga yang ditertibkan terdiri dari alat peraga sosialisasi dan kampanye dari pemilihan legislatif, pemilihan presiden, serta alat peraga dari bakal calon Pilkada yang tidak jadi ikut bertarung di 2024.
Menurut Sugeng, upaya ini tidak hanya bertujuan mempercantik tata ruang kota, tetapi juga membantu mencegah kebingungan masyarakat. Pasalnya, Pilkada Banyumas 2024 hanya diikuti oleh satu pasangan calon.
"Dengan begitu, masyarakat tidak lagi bingung terkait calon yang benar-benar akan maju di Pilkada," jelas Sugeng.
Sugeng juga menjelaskan, APS yang berukuran besar dan menggunakan bahan-bahan seperti besi akan ditertibkan menggunakan alat khusus.
BACA JUGA:APK Dirusak, Tim Kampanye Paslon Lapor ke Bawaslu Purbalingga
BACA JUGA:KPU Banjarnegara Siapkan 6.700 Bilik Suara untuk Pilkada Serentak 2024
“Di wilayah tertentu tinggal sedikit lagi yang perlu dibersihkan, selebihnya APS berukuran besar dan yang menggunakan bahan besi. Kami akan mendatangkan alat khusus untuk menertibkan APS tersebut,” lanjutnya.
Langkah penertiban ini dilakukan setelah adanya instruksi dari KPU Banyumas, yang mengeluarkan surat resmi Nomor: 1018/PL.02.4-SD/3302/2/2024 pada 2 Oktober 2024. KPU meminta agar APS yang tidak lagi relevan segera dibersihkan demi menjaga ketertiban kota sesuai peraturan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 66, Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 28 Ayat 6, serta Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2020 Pasal 48.
"Namun, hingga batas waktu yang diberikan, masih banyak APS yang belum ditertibkan oleh pemiliknya. Karena itu, KPU mengajukan permohonan kepada PJ Bupati Banyumas untuk menugaskan Satpol PP melakukan penertiban secara menyeluruh,” imbuh Sugeng.