BACA JUGA:5 Mobil Bekas Murah dengan Performa Mewah
- Nama dan kontak pihak ketiga yang terlibat (jika ada).
- Nomor polisi (jika laporan polisi dibuat).
c. Bukti Pendukung
- Ambil foto kerusakan kendaraan, lokasi kejadian, dan bukti lain yang relevan. Ini akan sangat membantu dalam proses klaim.
BACA JUGA:8 Rekomendasi Mobil Murah Dibawah 100 Juta Paling Laris di Indonesia
BACA JUGA:5 Cara Mudah Cek AC Mobil Bekas Tanpa Menggunakan Alat Ukur
- Jika ada saksi, catat nama dan kontak mereka sebagai referensi tambahan.
3. Hubungi Perusahaan Asuransi Kalian
Setelah semua informasi terkumpul, langkah selanjutnya adalah menghubungi perusahaan asuransi.
Segera laporkan kejadian tersebut untuk memulai proses klaim.
BACA JUGA:Kupas Tuntas Neta X: Mobil Listrik Premium Asal China yang Bisa Tempuh Jarak 480 km
BACA JUGA:Review Mobil Toyota Fortuner 4x4 GR Sport yang Miliki Tampilan Gahar dengan Fitur Cetar
Kalian bisa menghubungi perusahaan asuransi melalui telepon, email, atau aplikasi mobile mereka.
Setelah menghubungi, ikuti petunjuk yang diberikan oleh petugas asuransi.
Mereka mungkin akan meminta kalian untuk mengisi formulir klaim atau memberikan informasi tambahan.
4. Isi Formulir Klaim
BACA JUGA:Kenapa Menurunkan Rem Tangan Saat Mengemudikan Mobil Sangat Penting? Ini Jawabannya
BACA JUGA:Update Harga Mobil Murah Terbaru di Bulan September-Oktober 2024, Temukan Mobil Idaman Keluarga