Panwaslucam Purbalingga Hentikan Lomba Game Online Tanpa STTP

Senin 07-10-2024,12:52 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Bayu Indra Kusuma

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Hampir dua pekan pelaksana kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024,  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga belum menerima laporan pelanggaran kampanye.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad kepada Radarmas, Senin, 7 Oktober 2024.

"Hingga saat ini (Senin, red) belum ada laporan," ungkapnya.

Sementara itu, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) Purbalingga melaksanakan pencegahan kegiatan kampanye yang diduga tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye.

BACA JUGA:Perusakan APK Bisa Dipidana, Bawaslu Purbalingga Ajak Masyarakat Jadi Pengawas Kampanye

BACA JUGA:Anggota DPRD Bisa Ikut Kampanye, Dengan Syarat dan Ketentuan Yang Berlaku

Upaya Pencegahan Kampanye Tanpa Izin

Panwaslucam dalam kegiatan turnamen game online yang akan dihadiri salah satu pasangan calon itu, meminta penyelenggara tidak meneruskan kegiatan.

Sebab, kegiatan tersebut masuk menjadi ajang kampanye karena dihadiri oleh salah satu pasangan calon.

Hal itu melanggar aturan. Sebab, berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pasal 36 ayat 1, Kegiatan kampanye harus ada STTP dari Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya dalam hal ini Polres Purbalingga.

Ketua Panwaslu Kecamatan Purbalingga, Eko Bejo Priyatno mengatakan, kegiatan lomba game online tersebut belum ada STTP dari Polres Purbalingga.

BACA JUGA:KPU Banyumas Tegaskan Lokasi Terlarang untuk Kampanye dan Alat Peraga Pilkada 2024

BACA JUGA:Diduga Akan Ikut Kampanye, Oknum Perangkat Desa di Karangbanjar Dicegah Bawaslu

"Sehingga sesuai dengan peraturan yang berlaku tidak diperkenankan ada kegiatan Kampanye," katanya.

Langkah dari Panwaslucam Purbalingga ditindaklanjuti oleh penanggung jawab kegiatan dengan menurunkan alat peraga kampanye yang sudah terpasang.

Serta, tidak melakukan aktivitas yang termasuk dalam kategori kegiatan kampanye selama acara berlangsung.

Kategori :