"Prinsip hukum formil adalah hal-hal yang tidak diperintahkan, tidak boleh dilakukan. Dan pemasangan baliho kolom kosong jelas tidak diatur," jelas Nanang.
Dalam hukum formil, lanjutnya, semua prosedur dalam penyelenggaraan pemilu harus tunduk pada aturan yang telah ditetapkan, baik dalam undang-undang, PKPU, maupun pedoman teknis.
Ia mencontohkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye seperti baliho dan poster memiliki mekanisme yang jelas, dan tanpa adanya izin dari KPU, pemasangan baliho kolom kosong tersebut merupakan tindakan ilegal.
Nanang juga mengkritik sikap KPU yang dianggapnya diam dan dinilai melanggar etika pemilu.
BACA JUGA:Kontribusi Nyata PLN Indonesia Power UBP Mrica Dalam Pembangunan EBT, Resmi Melantai di Bursa Karbon
"Sikap diam dari KPU dapat dianggap sebagai pelanggaran etika, karena tidak melaksanakan azas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam pasal 11 peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Sementara, pihak KPU yang hanya diwakili Stafnya, Dyah, karena para Komisioner sedang tidak berada di kantor. Menyampaikan dan segera akan melaporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti.
"Ini kami terima, nanti kami sampaikan ke komisioner untuk tindak-lanjut. Mungkin akan koordinasi dengan Bawaslu dan pihak-pihak terkait," kata Dyah. (dms)