Terdakwa Kasus Pembunuhan di Cipaku Dituntut 14 Tahun Penjara

Jumat 04-10-2024,14:34 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Bayu Indra Kusuma

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Nanda Suhanda (29), terdakwa kasus pembunuhan saudara ipar di Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, dituntut hukuman penjara 14 tahun, oleh Penuntut Umum.

Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Kamis, 3 Oktober 2024.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana mengatakan, sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Purbalingga.

"Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Erwindu SH, dengan Hakim Anggota Lucy Ariesty SH dan Crimson SH MH dan Panitera Supriyanto,l SH. Sedangkan, Penuntut Umum Syaiful Anwar SH," katanya kepada Radarmas, Jumat, 4 Oktober 2024.

BACA JUGA:Salah Paham, Warga Desa Cipaku Dibacok Hingga Meninggal Dunia

BACA JUGA:Pembacokan Hingga Meninggal Dunia di Cipaku, Diawali Masalah Tangisan Anak Tersangka

Dia menjelaskan, agenda sidang tersebut agenda sidang pada hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

"Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan terdakwa Nanda Suhanda alias Gendon bin Adit Tanita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Yakni, diatur dalam pasal 338 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair JPU," jelasnya.

Atas perbuatannya terdakwa, JPU meminta kepada Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi selama Terdakwa menjalani masa penangkapan dan penahanan.

Selain itu, JPU menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu .

BACA JUGA:Warga Wanareja Jadi Korban Pembacokan, 1 Tersangka Diamankan dan 2 Lainnya Masih Buron

BACA JUGA:Bubarkan Tawuran, Warga Bojongsari Dibacok Anggota Geng Motor, Pelaku Langsung Ditangkap

Dia menambahkan, Majelis Hakim menunda sidang pada hari Kamis, 17 Oktober 2024. Yakni, dengan agenda pembelaan/pledoi oleh Terdakwa atau Penasehat Hukum.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan terjadi di Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Pembunuhan tersebut, dilakukan oleh adiknya pada 15 Mei 2024 lalu.

Korban bernama Misro sedangkan terdakwa Nanda. Keduanya tinggal satu rumah dan sama-sama anak menantu di rumah tersebut 

Kategori :