Dokumen Amdal Perluasan Pasar Ajibarang Belum Maju

Senin 30-09-2024,12:51 WIB
Reporter : Yudha Iman Primadi
Editor : Ali Ibrahim

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Hampir lima bulan paska dilaksanakannya konsultasi publik sebelum penyusunan ijin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) awal Mei lalu, sampai akhir September dokumen perijinan Amdal perluasan Pasar Ajibarang belum maju ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyumas.

Sub Koordinator Bina Dokumen dan Perizinan Lingkungan Hidup DLH Banyumas, Sigit Pribowo mengatakan dokumen perijinan Amdal perluasan Pasar Ajibarang belum maju walaupun untuk konsultasi publik sudah dilaksanakan awal Mei lalu di Ajibarang Wetan.

Perluasan Pasar Ajibarang dengan luas lantai bangunan lebih dari 10 ribu meter persegi untuk dokumen persetujuan lingkungan berupa Amdal.

"Salah satu persyaratan majunya dokumen Amdal harus ada konsultasi publik. Sifatnya kalau ada permohonan kami proses," katanya.

BACA JUGA:Penataan Pot Jalan Jenderal Sudirman dan Dr Angka Dilanjut Tahun Depan

Sigit menjelaskan DLH Banyumas tidak bisa memantau sejauh mana proses perijinan Amdal perluasan Pasar Ajibarang karena yang mengajukan dokumen Amdal dari pelaku usaha sebagai pihak ketiga yang telah bekerjasama dengan Pemda.

Jika proses Amdal telah selesai, tahap selanjutnya masuk pada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke Dinas Pekerjaan Umum. Yang dapat dipastikannya, jika proses Amdal belum selesai maka tidak mungkin turun PBG.

"Tidak bisa mendahului tetapi bisa bersamaan. Tidak bisa mendahului karena PBG menunggu turunnya persetujuan lingkungan," terang dia.

Dilanjutkannya fungsi dilaksanakannya konsultasi publik salah satunya mengenalkan kegiatan yang bakal dikerjakan pelaku usaha. Dalam konsultasi publik dapat diketahui bagaimana dukungan dari pedagang terhadap perluasan Pasar Ajibarang.

BACA JUGA:Sekda Banyumas Ingatkan Netralitas ASN Pada Pilkada Tahun 2024

Ditekankannya alasan sentimen tidak dapat menjadi dasar suatu kegiatan pembangunan tidak berjalan. Penolakan pedagang terhadap perluasan Pasar Ajibarang saat konsultasi publik beberapa bulan lalu harus diteliti alasannya.

"Tidak serta merta adanya penolakan menggagalkan suatu kegiatan," pungkas Sigit. (yda)

Kategori :