BATURRADEN, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Polsek Baturraden, Polresta Banyumas, telah mengamankan empat pelajar dibawah umur yang diduga akan tawuran, Selasa malam (14/9/2024),
Mereka diamankan setelah didapati mereka membawa senjata tajam, diantaranya celurit dan golok kecil.
Kapolresta Banyumas, melalui Kapolsek Baturraden AKP Tri Hargo Wibowo, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan warga Desa Rempoah.
"Sekitar 20 remaja dari Geng Kapo dan Geng Siliwangi Bad Boys berkumpul di warung Tacine. Kemudian warga yang curiga kemudian melaporkan hal ini kepada kami," ungkapnya.
BACA JUGA:Masa Kampanye Dimulai, Ketua KPU Cilacap : Tidak Ada Zonasi Bagi Masing-Masing Paslon
Keempat pelajar yang ditangkap, yaitu RP (15), DSA (16), DOS (14), dan GMF (17), semuanya merupakan warga Kecamatan Baturraden.
Menurut AKP Tri, modus operandi mereka adalah melakukan komunikasi melalui DM Instagram untuk merencanakan tawuran dengan Geng Junior Throw Pasar Manis.
Setelah penangkapan, pada Rabu (25/9/2024), Polsek Baturraden mengadakan sesi pembinaan dengan menghadirkan orang tua pelajar, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat.
"Kami ingin memastikan mereka memahami konsekuensi dari tindakan mereka. Keempat pelajar ini harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum," jelasnya.
BACA JUGA:Lapas Cilacap Musnahkan Barang Terlarang Hasil Razia Blok Hunian Warga Binaan
Sebagai bagian dari pembinaan, mereka juga diwajibkan mengikuti apel di Mapolsek Baturraden setiap Senin dan Kamis hingga pencabutan keputusan.
"Ini adalah upaya untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang," tutup AKP Tri Hargo. (dms)