PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Penjabat (Pj) Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro akan digantikan oleh Pj baru. Penggantian tersebut akan dilaksanakan melaluinproses pelantikan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Drs. Nana Sudjana, di Semarang, Kamis (19/9/2024).
Kepala Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan (Prokompin) Setda Banyumas, Wakhyono, membenarkan kabar ini.
"Rencananya, pelantikan dijadwalkan berlangsung pukul 07.00 WIB, hari Kamis (19/9/2024) dan akan dilantik langsung oleh Pj Gubernur Jawa Tengah atas nama Kemendagri," kata Wakhyono.
Wakhyono menjelaskan, pergantian Pj Bupati Banyumas ini tidak terkait dengan adanya Demo beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:KPU Purbalingga Tetapkan 775.444 Pemilih dalam DPT Pilkada 2024
"Tidak, memang ini sudah aturan Kemendagri. Jabatan Pj hanya satu tahun, setelahnya bisa diganti atau diperpanjang. Dan jabatan Pj Hanung memang pas Satu tahun di bulan September ini," jelasnya.
Terkait nama Pj pengganti, Wakhyono belum bisa mengatakannya, karena baru akan dibacakan saat pelantikan nantinya.
"Belum, belum tau. Baru tau besok saat pelantikan di Semarang," ujarnya.
Sebelumnya, Hanung mendapat protes dari ratusan warga yang tergabung dalam 'Jaringan Masyarakat Banyumas' karena dianggap tidak maksimal dalam mendukung persiapan Pilkada Banyumas 2024.
BACA JUGA:BPBD Purbalingga Belum Kirimkan Bantuan Air Bersih Selama Lima Hari Terakhir
"Kami melihat bahwa Pj Bupati lebih sibuk melakukan pencitraan diri sendiri daripada melaksanakan kewajiban untuk mensosialisasikan dan mendukung suksesnya Pilkada," ujar Koordinator aksi, Bejo Wijaya, dalam demonstrasi yang berlangsung (12/9/2024).
Bejo dan kelompoknya menilai Hanung lebih fokus pada penggunaan media sosial, khususnya akun Instagram pribadinya, @maspjbanyumas, ketimbang mengedukasi masyarakat tentang pentingnya Pilkada.
Menurut Bejo, aksi protes ini menyoroti kekhawatiran terkait kurangnya sosialisasi dan edukasi politik dari pemerintah daerah, terutama menjelang Pilkada.
BACA JUGA:Ratusan Sopir Angkot Purbalingga Dukung Penuh Pasangan Fahmi-Dimas
Dimana, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemerintah daerah diwajibkan memberikan fasilitas serta melakukan pendidikan politik kepada masyarakat. (dms)