PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Masa pemenuhan kekurangan dan perbaikan berkas dokumen kedua bakal pasangan calon (Bapaslon) di KPU Purbalingga, 8 September 2024 rampung dan sudah dilengkapi.
Anggota KPU Purbalingga, Catur Sigit Prastyo, Minggu 8 September 2024 menjelaskan, dokumen seperti LHKPN, penulisan nama dan lainnya sudah dipenuhi.
Selanjutnya dilakukan penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU.
"Batasannya sampai 14 September. Di tahap ini jika ada penggantian calon, maka akan dilakukan penelitian dokumen calon pengganti," tambahnya.
BACA JUGA:Besok, KPU Bisa Umumkan Hasil Verifikasi Berkas Bapaslon
BACA JUGA:Hari Pertama Pendaftaran, KPU Purbalingga Baru Terima Pengajuan Silon
Selanjutnya akan ada tahap masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan calon. Lalu klarifikasi atas tanggapan masyarakat.
"Penetapan pasangan calon direncanakan pada 22 September 2024. Lalu pada 23 September dilakukan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon," rincinya.
Untuk diketahui, Kabupaten Purbalingga, Pilkada tahun ini hanya dua pasangan yang terdaftar, yaitu petahana Dyah Hayuning Pratiwi dengan Mahendra Farizal (Tiwi- Hendra) serta Fahmi Muhammad Hanif dan Dimas Prasetyahani (Fahmi- Dimas).
"Dalam tahapan tanggapan masyarakat atas persyaratan Paslon, masyarakat bisa proaktif ikut mengawasi," tegasnya.