"KPU Banyumas mengambil langkah ini setelah melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Jateng. Ternyata kasus ini, serupa dengan yang terjadi di Kabupaten Kendal, dimana KPU setempat juga tidak melakukan klarifikasi," jelas Toni.
Pada Pemilu legislatif 2024, Partai Nasdem di Kabupaten Banyumas memperoleh 54.769 suara sah atau setara dengan 1,15 persen suara atau satu kursi di DPRD Banyumas. Jika digabungkan dengan lima partai non-parlemen yang mengusulkan pasangan Ma'ruf-Yulianti, total dukungan mencapai 6,9 persen.
Namun, dikarenakan berkas pendaftaran pasangan Ma'ruf-Yulianti yang tidak lengkap, maka berkasi tersebut dikembalikan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan pencalonan berikutnya. (dms)