Dualisme Dukungan DPD Nasdem, KPU Banyumas: Tidak Perlu Klarifikasi

Minggu 08-09-2024,13:51 WIB
Reporter : Dimas Prabowo
Editor : Ali Ibrahim

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 1526 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 1093 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024, KPU Kabupaten Banyumas telah melaksanakan penelitian administrasi terhadap bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas untuk Pemilihan 2024, Sabtu (7/9/2024).

Proses penelitian administrasi ini berlangsung dari tanggal 28 Agustus hingga 7 September 2024, di mana KPU juga melakukan verifikasi faktual kepada instansi dan dinas terkait untuk memastikan keabsahan berkas.

Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah, menjelaskan dari hasil dari verifikasi administrasi, dinyatakan bahwa dokumen administrasi bakal pasangan calon belum sepenuhnya memenuhi syarat. 

"Beberapa dokumen yang perlu diperbaiki antara lain untuk Calon Bupati, yakni: SKCK yang dilegalisir, fotokopi ijazah pendidikan terakhir minimal SLTA yang dilegalisir, pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang putih untuk hardcopy dan tanpa latar belakang untuk softcopy, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta fotokopi ijazah perguruan tinggi yang dilegalisir," jelasnya.

BACA JUGA:Transportasi Dinilai Baik, Pemkab Banyumas Sukses Raih Penghargaan Wahana Tata Nugraha

Rofingatun melanjutkan, untuk Calon Wakil Bupati, dokumen yang perlu diperbaiki meliputi: surat pernyataan, SKCK yang dilegalisir, fotokopi ijazah pendidikan terakhir minimal SLTA yang dilegalisir, tanda terima SPT Pajak 5 tahun terakhir, daftar riwayat hidup, pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang putih untuk hardcopy dan tanpa latar belakang untuk softcopy, serta surat keterangan sehat rohani.

"Meskipun demikian, hasil pemeriksaan kesehatan dari tim medis RSUD Margono Soekarjo menyatakan bahwa para calon dinyatakan fit adan mampu," lanjutnya.

KPU Kabupaten Banyumas juga menyerahkan hasil penelitian persyaratan administrasi kepada perwakilan gabungan partai politik pengusul serta Bawaslu Banyumas.

BACA JUGA:Warga Wanareja Jadi Korban Pembacokan, 1 Tersangka Diamankan dan 2 Lainnya Masih Buron

"Dimana perwakilan partai politik pengusul diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen yang kurang lengkap hingga, Senin (9/9/2024)" ujar Rofingatun.

Sementara itu, terkait dua rekomendasi pencalonan yang sebelumnya dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat (DPP Nasdem) untuk Pemilihan Bupati Banyumas 2024 berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian hari. 

Namun, Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni, menjelaskan bahwa KPU Banyumas saat ini belum merasa perlu melakukan klarifikasi ke DPP Partai Nasdem. 

“Karena tidak ada perubahan komposisi dukungan, kita tidak perlu melakukan klarifikasi ke DPP Partai Nasdem. Artinya, posisi Nasdem kita anggap masih ikut mengusulkan pasangan Sadewo-Lintarti bersama 11 partai lainnya,” ungkapnya.

BACA JUGA:Kasus Stunting Hingga Pertengahan 2024 Masih Tinggi, Ini Upaya Pemkab Cilacap

Toni menerangkan, saat pendaftaran pasangan Ma'ruf Cahyono-Yulianti ke KPU Banyumas pada Rabu malam, (4/9/2024), Partai Nasdem juga tercatat sebagai satu-satunya partai parlemen, yang menjadi pengusul dengan mengeluarkan surat rekomendasi, bersama dengan lima partai non parlemen lainnya yaitu PSI, Partai Garuda, Partai Buruh, PKN, dan Hanura. 

Kategori :