PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Tahapan perpanjangan pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Banyumas kembali dimulai besok, Senin (2/9/2024). Dimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas akan membuka masa perpanjangan pendaftaran ini selama tiga hari, Rabu (4/9/2024).
Sidiq Fathoni, Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, pada Minggu (1/9/2024) menjelaskan,
"Masa perpanjangan berlangsung selama tiga hari, mulai senin hingga rabu. Sistemnya sama dengan pendaftaran hari pertama dan kedua dimulai pukul 08.00-16.00 WIB dan hari ketiga sampai pukul 23.59 WIB," jelasnya.
Setelah perpanjangan ini, akan dilakukan tahapan pemeriksaan administrasi terhadap pasangan calon. Jika ada kekurangan atau perlu revisi, pasangan bakal calon akan diminta untuk melengkapinya.
BACA JUGA:Honda Vario Bersenggolan dengan Honda BRV, di Jalan Watugede Arcawinangun
"Saat pendaftaran kemarin hanya dinyatakan persyaratannya lengkap, sekarang sudah mulai tahap verifikasi," tambahnya.
Hasil verifikasi administrasi tersebut akan disertai dengan hasil dari tahapan tes kesehatan bagi bakal calon. Jika persyaratan administrasi dinyatakan lengkap dan sesuai, proses dilanjutkan dengan tahap tanggapan masyarakat.
"Dari jadwal awal, hasil tes kesehatan akan diserahkan ke KPU pada 4 September. Namun, karena situasi saat ini hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka penyerahannya ada kemungkinan mundur. Tetapi, hasil tes kesehatan dari pasangan calon yang kemarin kemungkinan akan keluar sesuai jadwal," jelas Toni.
Tahapan selanjutnya adalah penetapan pasangan calon yang akan dilakukan pada 22 September 2024. Lalu pada 23 September, tahapan pengundian nomor urut akan dilaksanakan.
BACA JUGA:Masih Dijumpai Pembalakan Liar Pohon Mangrove di Cilacap
Sebelumnya diberitakan bahwa KPU Banyumas menutup masa pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati pada Kamis (29/8/2024) pukul 23.59 WIB. Hingga batas akhir tersebut, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.
Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah, mengonfirmasi bahwa selama masa pendaftaran, hanya satu pasangan calon yang terdaftar.
"Pasangan Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti mendaftar pada pukul 10.30 WIB, didukung oleh 12 partai politik," katanya dalam konferensi pers Kamis malam.
BACA JUGA:Pemeriksaan Kesehatan Dua Paslon Cabup-Cawabup Banjarnegara Melibatkan 38 Dokter Spesialis
Karena hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, masa pendaftaran akan diperpanjang. Ketentuan ini diatur dalam pasal 134 PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan bupati dan wakil bupati, serta pasal 135 PKPU Nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan pencalonan. (dms)