PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) terus berkomitmen dalam menjaga ketertiban ukur dan timbang.
Setelah sebelumnya meraih penghargaan sebagai daerah tertib ukur, kini Dinperindag menempatkan 34 juru timbang dan ukur di 18 SPBU dan 21 Pasar Rakyat Tradisional. Penempatan ini dikukuhkan pada Senin, 12 Agustus 2024, oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Herni Sulasti.
"Kami juga meluncurkan Bulan Daya Saing dengan resmi mengukuhkan 17 Juru Takar dan 17 Juru Timbang. Mereka akan bertugas di lokasi-lokasi tersebut," ujar Kepala Dinperindag Kabupaten Purbalingga, Johan Arifin.
Johan Arifin menjelaskan pentingnya presisi dalam alat ukur dan timbang di SPBU serta Pasar Rakyat untuk menghindari kerugian bagi pedagang dan pembeli.
BACA JUGA:Rintis Pasar Tertib Ukur (PTU), 5 Pasar di Purbalingga Belum Tera Ulang, Ini Alasannya
BACA JUGA:Pompa Ukur SPBU dan Pertashop di Purbalingga Wajib Tera Ulang, Ini Penjelasannya
"Keberadaan Juru Takar dan Juru Timbang diharapkan dapat menjaga ketertiban ukur dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Dengan niat baik dari pelaku usaha, Purbalingga bisa kembali meraih predikat Daerah Tertib Ukur," tambahnya.
Sekda Herni Sulasti juga memberikan apresiasi atas kerja keras dan sinergitas antara Dinperindag dan pelaku usaha, yang menjamin keamanan konsumen dan keakuratan alat ukur dan timbang.
Salah satu Juru Timbang, STA Kutabawa Wachyu Wibowo, menyatakan komitmennya untuk bekerja maksimal dan disiplin sebagai bagian dari Metrologi Legal. "Kami bertekad untuk bekerja dengan semangat, disiplin, dan kerjasama yang baik," ujarnya. (amr)