PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Satuan Reskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap pelaku pencurian motor di Desa Beji, Kecamatan Kedungbanteng, Minggu (4/8/2024) sekitar pukul 07.00 WIB. Empat pelaku yang diamankan adalah ASF (27), KRD (28), IBR (28), dan MAR (39).
Kapolresta Banyumas, melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan kronologi kejadian. Pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.30 WIB, saksi Siti Amiroh yang sedang beristirahat di rumahnya terbangun karena mendengar suara mencurigakan di halaman. Melalui jendela, dia melihat tiga pria tak dikenal membawa sepeda motor Honda CRF milik anaknya. Siti awalnya mengira mereka adalah anaknya.
"Saat mendengar motor dinyalakan dan dibawa kabur, Siti membangunkan anaknya dan suaminya, Tarkam Nurhidayat. Mereka mencoba mengejar, tetapi tidak berhasil. Para pelaku menggunakan kunci T untuk mencuri motor tersebut. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 25 juta," ungkap Kompol Andriansyah.
BACA JUGA:Harga Anjlok, Greja Katolik Bersama GOW Borong Buncis Untuk Bantu Petani
Keempat pelaku yang merupakan warga Kabupaten Indramayu Jawa Barat ini berhasil diamanakan saat pada hari Minggu (4/8/2024) sekira pukul 03.00 wib tim Resmob Polresta Banyumas sedang melaksanakan Patroli Kring Serse di sekitar perbatasan dan mendapat laporan informasi dari masyarakat adanya tindak pidana curanmor.
"Anggota Resmob kemudian mendapati para pelaku yang mencurigakan di Desa Tipar, Wanatirta, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes. Mereka berhasil membuntuti dan menangkap pelaku beserta barang bukti," jelas Kasat Reskrim.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Honda Vario hitam, satu unit Honda CRF merah, satu unit Honda Beat, satu set kunci T, pembuka magnet, kunci palsu, satu tas gendong, satu helm merk KYT putih, dan identitas pelaku. Saat ini, para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Puluhan Tahun, Akses Jalan di Muara Dua Kampunglaut Rusak
"Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tutup Kompol Andriansyah. (dms)