80 Persen Angkot Purwokerto Butuh Perbaikan Besar
Angkot menunggu penumpang tak jauh dari perempatan Tanjung. Di tengah tuntutan agar usia teknis kendaraan bisa diperpanjang, kondisi angkot di Purwokerto mayoritas butuh perbaikan besar.-YUDHA IMAN/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Uji kelaikan kendaraan terhadap angkutan perkotaan (angkot) di PURWOKERTO rampung dilaksanakan hingga 31 Desember 2025.
Hasilnya, mayoritas armada dinilai belum laik jalan dan membutuhkan perbaikan dengan biaya besar.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Arief Nur Hidayat, menyebutkan total angkot yang mengikuti uji kelaikan mencapai 173 unit.
Dari jumlah tersebut, hanya dua unit yang memperoleh nilai sempurna atau nilai 10.
BACA JUGA:Sopir Angkot Sulit Bayar Pajak, Ini Penjelasan Dinhub
“Hanya dua kendaraan yang mendapat nilai sepuluh atau laik jalan. Angkot dengan nilai tujuh sampai sepuluh yang masih bisa diperbaiki dengan biaya tidak besar ada 33 unit,” kata Arief.
Ia merinci, angkot dengan nilai terendah justru mendominasi. Sebanyak 138 unit atau sekitar 80 persen angkot memperoleh nilai enam, yang berarti masih dapat diperbaiki namun membutuhkan biaya besar.
“Paling banyak angkot mendapat nilai enam dengan 138 unit atau dapat diperbaiki dengan biaya yang besar,” jelasnya.
Hasil uji kelaikan tersebut, lanjut Arief, telah diserahkan kepada pimpinan untuk menjadi bahan pengambilan kebijakan terkait batas usia teknis angkot yang saat ini telah melampaui 20 tahun.
BACA JUGA:Supir Angkot Purwokerto Kian Terjepit: “Mau Taat Pajak, Tapi Nggak Bisa Narik”
Permintaan perpanjangan usia teknis angkot sebelumnya sempat dibahas dalam rapat di Kantor Dinas Perhubungan pada awal Desember 2025, menyusul aspirasi para sopir angkot.
“Kondisinya sekarang rata-rata angkot di Purwokerto usia teknis kendaraan semuanya di atas 20 tahun,” terangnya.
Arief juga menjelaskan perbedaan antara uji kelaikan dan uji KIR. Kendaraan yang lulus uji KIR mendapatkan smart card, sertifikat, dan stiker yang ditempel di kaca kendaraan. Sementara pada uji kelaikan, angkot hanya memperoleh berita pemeriksaan.
Menurutnya, uji kelaikan angkot tidak semata-mata untuk penilaian teknis, tetapi juga sebagai basis data dinas dalam mencari solusi terbaik agar para sopir tidak kehilangan mata pencaharian akibat usia kendaraan yang melampaui batas ketentuan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
