Banner v.2

Marka TPB Masih Seadanya, Dishub Terkendala Anggaran

Marka TPB Masih Seadanya,  Dishub Terkendala Anggaran

Marka TPB Bus Trans Banyumas depan Depo Pelita yang dibuat seadanya dengan cat semprot, Rabu (7/1).-YUDHA IMAN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Sepekan beroperasi, marka Tempat Pemberhentian Bus (TPB) Trans Banyumas Koridor Terminal Bulupitu–Kejawar Banyumas masih tampak seadanya. Kondisi ini terlihat di sejumlah titik jalur utama, meski layanan transportasi publik tersebut sudah mulai melayani masyarakat.

Pantauan Radarmas pada Rabu (7/1), marka TPB Trans Banyumas di ruas Jalan Menteri Soepeno hingga Jalan Sultan Agung hanya bertuliskan “bus stop” yang dibuat menggunakan cat semprot. Marka tersebut belum dilengkapi pengecatan permanen maupun tanda visual yang lebih representatif sebagai fasilitas transportasi umum.

Kasi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Oktavia Yulianto, mengakui kondisi tersebut. Ia menyebut, minimnya marka TPB disebabkan keterbatasan anggaran yang dimiliki Dishub Banyumas.

“Untuk plang TPB di sepanjang Jalan Menteri Soepeno–Sultan Agung semuanya sudah terpasang. Hanya markanya yang memang masih menggunakan cat semprot,” kata Oktavia.

BACA JUGA:Sepanjang 2025, Penumpang Trans Banyumas Nyaris Tembus 2 Juta Orang

Ia menjelaskan, di sepanjang Jalan Menteri Soepeno–Sultan Agung, TPB Trans Banyumas ditempatkan di beberapa titik strategis, yakni di depan SMA Budi Utomo, di seberang RS Wiradadi Husada, serta di dekat pertigaan Desa Karangnanas tepatnya di seberang Perumahan Tiara.

Menurutnya, penentuan lokasi TPB telah melalui pertimbangan teknis. Beberapa faktor yang menjadi dasar antara lain keterjangkauan dari titik-titik keramaian masyarakat, kawasan permukiman, hingga lingkungan sekolah agar mudah diakses calon penumpang.

“Penempatan TPB sudah mempertimbangkan beberapa faktor seperti keterjangkauan dari titik-titik keramaian masyarakat, pemukiman dan sekolah,” terangnya.

Terkait adanya sebagian TPB yang posisinya beririsan dengan lokasi mangkal Pedagang Kaki Lima (PKL), Oktavia menegaskan hal tersebut bukan menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Banyumas. Pengaturan dan penertiban PKL, lanjut dia, merupakan tugas dinas teknis lain serta aparat penegak peraturan daerah.

BACA JUGA: DPRD Dorong Event di Kota Lama Banyumas, Akses Trans Banyumas Dinilai Jadi Pemantik Wisata

“PKL jualan sementara. TPB seterusnya selama operasional bus berjalan,” pungkas Okta. (yda)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: