Bawaslu Perintahkan Jajarannya Awasi Tahapan Mutarlih Sebelum Penetapan DPS

Rabu 31-07-2024,14:51 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Bayu Indra Kusuma

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga menginstruksikan jajaran pengawasannya untuk melakukan pengawasan ketat terhadap proses pemutakhiran data pemilih (Mutarlih) serta hasil pencocokan dan penelitian (coklit) di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa hasil coklit benar-benar dijadikan dasar penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) sebelum nantinya disusun dan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).

"Kami minta jajaran Panwaslucam (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan) dan PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) melakukan pengawasan penyusunan DPHP, yang nantinya akan disusun menjadi DPS," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, 31 Juli 2024.

Misrad menjelaskan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Selain itu, tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih bertujuan untuk mewujudkan daftar pemilih yang akurat, komprehensif, mutakhir, dan akuntabel.

BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Purbalingga Mulai Menyusun Indeks Kerawanan

BACA JUGA:Jelang Penetapan DPS Pilkada Serentak, Bawaslu Purbalingga Berikan Enam Imbauan Kepada KPU

Terkait temuan dalam proses coklit Mutarlih untuk Pilkada Serentak 2024, Misrad menyebutkan bahwa ada sejumlah temuan yang akan dirangkum dan dirilis dalam waktu dekat ini.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah mengirimkan surat imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga. Surat tersebut meminta KPU untuk melakukan beberapa langkah penting. Melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih dan menuangkannya ke dalam formulir Model A-Rekap Kabupaten/Kota Perubahan Pemilih.

Menyusun DPS berdasarkan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih dari PPK dan menuangkannya dalam formulir Model A-Kabupaten/Kota Daftar Pemilih. Melakukan rekapitulasi dan menetapkan DPS serta menuangkannya ke dalam Formulir Model A-Rekap Kabupaten/Kota. Memastikan PPS menyusun DPHP berbasis TPS dengan menggunakan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih dan dapat dibantu oleh Pantarlih. DPHP yang digunakan sebagai bahan penyusunan DPS ke KPU Kabupaten Purbalingga melalui PPK dalam bentuk salinan digital.

Melakukan rekapitulasi DPHP di Kelurahan/Desa dan menuangkannya ke dalam formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih. Rekapitulasi dilakukan dalam rapat pleno terbuka, dan hasilnya disampaikan dalam bentuk salinan naskah asli kepada PPK, Panwaslu Kelurahan/Desa, perwakilan peserta Pemilu tingkat kelurahan/desa, dan perangkat pemerintah tingkat kelurahan/desa.

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Purbalingga Belum Temukan Pelanggaran dan Joki Coklit

BACA JUGA:Bawaslu Minta Warga di Wilayah Terpencil Jangan Diabaikan Hak Pilihnya

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan rekapitulasi DPHP berdasarkan formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih dan menuangkannya ke dalam formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih setelah menerima berita acara pleno rekapitulasi dari PPS. Menyampaikan berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih kepada KPU Kabupaten Purbalingga, Panwaslu Kecamatan, perwakilan peserta Pemilu tingkat kecamatan, dan perangkat pemerintah tingkat kecamatan. Melakukan sosialisasi secara massif kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga terkait tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan dengan baik dan hak pilih masyarakat tetap terjamin dalam Pilkada Serentak 2024. (tya)

Kategori :