PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Satu DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait kasus judi online di Banyumas, berinisial R (36), berhasil ditangkap di Pekanbaru, Riau.
Hal itu dikatakan Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, saat ditemui di acara silaturahmi awak media bersama Kapolresta baru, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo di Aula Rekonfu Mapolresta Banyumas, Selasa (30/7/2024).
"R yang warga Dumai ini ditangkap di daerah Pekanbaru. Peran dia itu mengumpulkan chip, menjualnya, dengan mempromosikannya di Facebook. Pelaku R ini masuknya itu pentolannya di jaringan ini," ujarnya.
BACA JUGA:Humas UMP Raih Penghargaan Tertinggi Kategori Medsos dan Laman
Tentang perkembangan penyidikan terhadap tersangka lainnya, Kasatreskrim menjelaskan prosesnya sudah mencapai tahap satu dan berkas telah dikirim ke kejaksaan.
"Ada dua berkas yang telah dikirim, sementara berkas R masih menunggu kelengkapan lainnya. Kerana satu pelaku ini, sempat melarikan diri ke Medan selama 10 hari," jelasnya Rithas.
Sebelumnya, Polresta Banyumas mengungkap kasus judi online dengan perputaran uang harian mencapai Rp70 juta hingga Rp100 juta, pada Rabu (19/6/2024).
BACA JUGA:Bursa Pilkada Purbalingga Masih Sepi, Belum Ada Bakal Calon Kantongi Rekomendasi Parpol
Terdapat tiga lokasi perjudian online di Purwokerto yang digerebek oleh polisi, Juni lalu. Lokasi pertama berada di Jalan Gelora Indah 2, Mangunjaya, Purwokerto Lor. Lokasi kedua di Jalan Kamandaka, Kelurahan Bobosan. Lokasi ketiga di Jalan Kolonel Sugiono 18, Kelurahan Purwokerto Kulon. (dms)