Mantan Kepala Puskesmas Kutasari Didakwa Pasal Berlapis

Rabu 24-07-2024,19:03 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Bayu Indra Kusuma

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kutasari untuk periode 2020-2021 perdana disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu, 24 Juli 2024.

Sidang ini dilakukan secara online, dengan majelis hakim dan jaksa penuntut umum berada di Pengadilan Tipikor, sedangkan terdakwa mengikuti sidang dari Rutan Kelas II B Purbalingga.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana, mengatakan bahwa sidang perdana tersebut diisi dengan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa, mantan Kepala Puskesmas Kutasari 2020-2021, Dorys Day Sihombing.

Terdakwa dan penasihat hukumnya, Pahotma Butar Butar, SH, tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan penuntut umum. Sidang ditunda hingga Rabu, 31 Juli 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

BACA JUGA:Lusa, Kasus Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Kutasari Mulai Disidangkan

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Kutasari Akhirnya Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

"Pekan depan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Hal itu dikarenakan tim kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum," kata Bambang kepada Radarmas pada Rabu, 24 Juli 2024.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, terdakwa didakwa melanggar pasal berlapis, yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kejari Purbalingga menangani kasus dugaan korupsi dana BOK Puskesmas Kutasari tahun 2020-2021, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 257 juta. Dana tersebut diduga digunakan untuk keperluan di luar ketentuan, seperti berwisata dan membeli pom bensin mini. (tya)

Kategori :