CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Lima calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu 2024 Kabupaten Cilacap belum menyerahkan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Padahal, tanda terima pelaporan harta kekayaan dari KPK itu wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU sesuai tingkatannya, dalam hal ini KPU Kabupaten Cilacap paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
"Kelima caleg berasal dari dua partai politik dan sudah kami komunikasikan," kata Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Weweng Maretno, Kamis (18/7/2024).
Sesuai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024, kata dia, tanda terima pelaporan harta kekayaan dari KPK itu wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU sesuai tingkatannya, dalam hal ini KPU Kabupaten Cilacap paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
BACA JUGA:Awaluddin Muuri Mengajukan Pengunduran Diri dari Penjabat Bupati Kabupaten Cilacap
BACA JUGA:Ubur-Ubur Muncul di Pantai Teluk Penyu Cilacap, Wisatawan Diminta Waspada
"Pengisian formulir surat pernyataan bermaterai tersebut dilakukan sehari setelah batas akhir penyampaian tanda terima pelaporan harta kekayaan, atau 20 hari sebelum tanggal pelantikan," lanjutnya.
Akan tetapi jika caleg terpilih tersebut tidak hadir untuk mengisi surat pernyataan, kata dia, konsekuensinya nama yang bersangkutan tidak akan dimasukkan sebagai caleg yang akan dilantik.
"Yaa nanti tidak bisa dilantik, tapi kita sudah komunikasi kepada yang bersangkutan perihal tersebut dan semoga saja dapat diselesaikan," pungkasnya. (jul)