BANJARNEGARA. RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Penjabat (Pj) Bupati Banjarnegara, Muhammad Masrofi, telah mengukuhkan 260 kepala desa di Kabupaten Banjarnegara.
Acara pengukuhan ini dilakukan di Pendopo Dipayudha Adigraha sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pj Bupati Masrofi menekankan bahwa pengukuhan ini adalah implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Undang-undang ini memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Pasal 39 ayat (1) menyatakan bahwa kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun, sementara Pasal 118 huruf b dan c menjelaskan bahwa kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua dapat mencalonkan diri untuk satu periode lagi setelah menyelesaikan masa jabatannya sesuai ketentuan undang-undang. Kepala desa yang sedang menjabat pada periode ketiga harus menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan undang-undang.
BACA JUGA:Embun Es Muncul di Dieng, Suhu Turun di Bawah 0 Derajat Celsius, Ini Penjelasan BMKG
BACA JUGA:Petani Dieng Antisipasi Embun Es dengan Ganti Tanaman
"Perpanjangan masa jabatan ini dari 6 tahun menjadi 8 tahun mengharuskan adanya pengukuhan kembali. Kita hari ini menjadi saksi sejarah baru bagi kepala desa di Kabupaten Banjarnegara," ujar Masrofi, Sabtu (21/6/2024).
Masrofi juga mengingatkan bahwa meskipun terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 patut disyukuri, tidak perlu dirayakan dengan euforia berlebihan.
"Momentum ini tidak perlu dirayakan secara berlebihan. Perpanjangan masa jabatan juga memperpanjang tugas dan tanggung jawab kepada masyarakat," tambahnya.
Masrofi berharap tambahan masa jabatan ini menjadi kesempatan bagi kepala desa untuk memperkuat kerjasama dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para pemuda.
"Gunakan kesempatan ini untuk membangun komunikasi yang aktif dan harmonis dengan BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan komponen masyarakat lainnya. Hal ini penting agar pemerintahan dan pembangunan desa berjalan lebih baik," jelasnya.
Masrofi juga menegaskan agar kepala desa segera menyusun dan menetapkan review RPJM Desa paling lama tiga bulan setelah pengukuhan. Kepala Dispermades PPKB dan camat diminta untuk segera melakukan pembinaan dan memberikan fasilitasi kepada kepala desa dalam penyusunan review RPJM Desa.
Kepala Dispermades PPKB Banjarnegara, Hendro Cahyono, menjelaskan bahwa 260 kepala desa yang dikukuhkan akan menjalani masa jabatan yang diperpanjang selama dua tahun.
Rinciannya adalah 52 kepala desa hasil pemilihan tahun 2018 yang masa jabatannya akan selesai pada tahun 2026, 193 kepala desa hasil pilkades tahun 2019 yang akan selesai pada tahun 2027, dan 14 kepala desa hasil pilkades tahun 2021 yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2029.
"Ada 266 kepala desa yang seharusnya dilantik hari ini. Namun, dua di antaranya tidak dikukuhkan karena meninggal dunia, dan empat kepala desa lainnya mengundurkan diri," kata Hendro. (jud)