Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Oknum Pengusaha di Banyumas Dipolisikan

Kamis 13-06-2024,13:05 WIB
Reporter : Ahmad Erwin
Editor : Ali Ibrahim

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID- Seorang oknum pengusaha di Kabupaten Banyumas dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan. 

Laporan tersebut dilayangkan Ketua Serikat Pengusaha Tata Rambut Jawa Tengah, Tengku Syahdan Arifallah pada Kamis 7 Maret 2024 lalu, dan diterima Aiptu Supriyadi, penyidik pembantu unit II Sat Reskrim Polresta Banyumas. 

Pengacara pelapor, Angga Mulki Hapsoro mengatakan, pengusaha yang bergerak dibidang property tersebut yaitu AT dilaporkan atas dugaan Penipuan dan Penggelapan pasal 378 Juncto 372 KUHP. 

BACA JUGA:Masuk Musim Kemarau, Wilayah Cilacap Masih Diguyur Hujan

"Atas 1 unit Mobil Toyota Fortuner VRZ 2.4 tahun 2018 warna hitam nomor polisi B2140SXT yang diduga digadaikan kepada R dan dilempar ke Wonosobo," katanya. 

Dijelaskan, kejadian tersebut bermula saat terduga pelaku AT berniat meminjam mobil milik Tengku Syahdan untuk digunakan sebagai oprasional usahanya yang bergerak dalam bidang property.

"Hingga kini mobil klien kami belum dikembalikan ditambah digadai tanpa sepengetahuan klien kami dari awal," jelasnya. 

BACA JUGA:Aksi Penyelundupan 16 Ribu Ekor Baby Lobster ke Luar Cilacap Berhasil Digagalkan, Kerugian Capai Rp 1,6 Miliar

Pelapor, Tengku Syahdan Arifallah menerangkan, awalnya dia dan terduga pelaku berkenalan melalui jejaring bisnis.  Setahun berjalan mereka sepakat untuk berbisnis bersama. 

"Kerjasama bisnis developer perumahan yang ada di Prompong Baturraden di bulan Agustus 2023, dan Perumahan di Mersi," ungkapnya. 

Dijelaskan, saat itu pelapor berperan sebagai pendana yang memang tidak aktif dalam operasional.

"Tapi hanya membantu agar proyek berjalan dengan iming-iming dan imbalan berupa rumah. Akhirnya saya percaya karena latar belakangnya dan juga keluarganya luar biasa," jelasnya. 

BACA JUGA:Longsor di Desa Onje Akibatkan Akses Warga Tiga Desa Terputus

Namun setelah beberapa bulan menjalani kerjasama bisnis tersebut, terlapor membutuhkan mobil untuk operasional. 

"Tanpa rasa kecurigaan sedikit pun saya mempercayai mobil saya untuk dipinjam dan saya antar secara pribadi ke tempat beliau. Tapi berjalan sekitar 4 atau 5 bulan, tiba-tiba saya mendapatkan surat teguran dari leasing," katanya. 

Kategori :