PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sopir mobil Toyota Calya nomor polisi R 1077 H, yang terlibat kecelakaan maut tewaskan pasangan suami istri (Pasutri) di Jalan Raya Kemranjen - Sumpiuh Kelurahan Kebokura Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas, Minggu (26/5/2024) lalu, ditetapkan menjadi tersangka
Sopir Calya berinisial RRP (23) warga Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat ditetapkan tersangka setelah terlibat kecelakaan yang menewaskan, S (30) pengendara dan UW (29) pembonceng Honda Supra nomor polisi R 6830 T, warga Desa Sibrama Kecamatan Sumpiuh.
Diketahui, kecelakaan tersebut terjadi saat Toyota Calya yang dikemudikan oleh RRP (23) melaju dari arah Timur ke Barat dengan kecepatan sedang. Sesampainya di lokasi TKP diduga mengantuk hingga oleh ke arah kanan.
BACA JUGA:Gagal Nyalip, Seorang Pelajar Tewas Terlindas Truk Boks Jalan Raya Karangkemiri Karanglewas
Nahas, dalam waktu bersamaan dari arah berlawanan melaju sepeda motor Honda Supra yang dikemudikan oleh S (30) berboncengan dengan UW (29) dan anaknya ASQ (4).
Kasat Lantas Polresta Banyumas, Kompol Galuh Pandu Pandega Ferdiansyah, melalui Kanit Gakkum, Iptu Susanto mengatakan, saat ini sopir Calya, RRP telah ditahan dan ditetapkan tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka, dan kasusnya sudah kita naikkan ke tahap penyidikan," kata Iptu Susanto, Selasa (11/6/2024).
BACA JUGA:Sugeng Suparwoto Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Cilacap
Menurutnya, tersangka dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Karena kelalaian, telah menyebabkan kecelakaan yang membuat orang lain meninggal dunia," imbuhnya.
Selain telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, untuk santunan juga telah diberikan kepada keluarga korban.
BACA JUGA:Jalan Penghubung Sidamulya-Semedo Tegal Butuh Perbaikan
"Anaknya sekarang diasuh mbahnya di Desa Sibrama Kemranjen, dan kemarin juga kita beri santunan untuk keluarga korban," pungkas Kanit Gakkum. (win)