Atasi Kredit Macet Rp 4 Miliar, PT BPR BKK Jateng Kantor Cabang Purbalingga Gandeng Kejaksaan

Rabu 29-05-2024,15:00 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Bayu Indra Kusuma

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - PT BKK Jateng (Perseroda) Kantor Cabang Purbalingga menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, untuk mengatasi kredit macet atau Non Performing Loan (NPL).

Penandatanganan kerjasama untuk mengatasi debitur nakal tersebut, dilaksanakan di Kantor Kejari Purbalingga, Selasa, 28 Mei 2024.

Penandatanganan kerjasama dilaksanakan langsung oleh Kajari Purbalingga Agus Khairudin, SH. MH dan Kepala Cabang PT BPR BKK Jateng (Perseroda) Kantor Cabang Purbalingga Slamet Sugiharto, SE

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kris Hadi W, SH.MH mengatakan, Kejari Purbalingga telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari PT BPR BKK Jateng Cabang Kabupaten Purbalingga. 

BACA JUGA:Selesaikan Kredit Bermasalah Melalui SSK, Kejari Dapatkan Penghargaan dari PT BPR BKK Purbalingga

BACA JUGA:Selesaikan Kredit Macet Rp 2,154 M, PT BPR BKK Purbalingga Kembali Kerjasama dengan Kejari

"Maksud kerjasama yang dilakukan adalah untuk menyelesaikan kredit macet yang ada di PT BKK Jateng Kantor Cabang Purbalingga, sebesar kurang lebih Rp 4 Miliar," katanya kepada Radarmas.

Dijelaskan olehnya, kerjasamanya antara Kejari Purbalingga dan PT BPR BKK Kantor Cabang Purbalingga tersebut, berlangsung selama satu tahun.

Dia menambahkan, pihaknya mengapresiasi PT BPR BKK Jateng Kantor Cabang Purbalingga, yang telah mempercayai Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan negosiasi kredit nasabah atau debitur bermasalah.

Diungkapkan, setelah mendapatkan SKK tersebut, pihaknya akan melakukan upaya sesuai dengan SOP Bidang Datun Kejari Purbalingga.

BACA JUGA:Serapan Kerja BKK SMK Minim, Ini Penjelasan Dinaker dan SMK

BACA JUGA:Kecamatan Karangmoncol Dapat BKK Total Rp 1,7 Miliar, Ini Penjelasannya

Yakni, dengan  melakukan langkah melakukan pemanggilan terhadap nasabah atau debitur bermasalah yang kreditnya macet. Sehingga, bisa dilakukan pelunasan kredit macet tersebut.

Dia menambahkan, sebelumnya Kejari Purbalingga dan PT BPR BKK Jateng Cabang Kabupaten Purbalingga juga sudah menjalin kerja sama serupa.

Kejari Purbalingga berhasil memulihkan keuangan negara kurang lebih 1,2 miliar. "Kami akan berusaha semaksimal mungkin menyelesaikan SKK yang diberikan oleh PT BPR BKK Jateng Kantor Cabang Purbalingga, dalam rangka memulihkan keuangan negara," lanjutnya.

Kategori :