Sedangkan, sisanya merupakan anggota kelompok tersebut, tapi tak ditemukan senjata tajam saat diamankan.
BACA JUGA:Tinggalkan Tungku Menyala, Dua Rumah di Desa Karangjambe Terbakar
BACA JUGA:Sejarah! Persibangga Purbalingga Lolos Babak 32 Besar Liga 3 Nasional
Dalam kasus tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa dua senjata tajam jenis celurit terbuat dari besi. Serta, tiga pipa paralon yang dibentuk menyerupai senjata tajam, jenis celurit dan parang.
Diketahui, lima remaja yang diamankan mengaku tergabung dalam Geng Galo. Mereka mengaku membentuk geng tersebut di wilayah Kecamatan Bobotsari, pada bulan April 2024, dengan jumlah 9 orang.
Dua orang lainnya yang berasal dari wilayah Kecamatan Rembang mengaku sebagai anggota geng Kacau.
Mereka mengaku, tujuan awal dibentuknya kelompok untuk wadah ngobrol, nongkrong dan main game bareng.
Namun, mereka kemudian mengunggah video membawa senjata tajam di medsos, dengan tujuan membuat geng mereka lebih besar lagi. (tya)