Perkara Kembali Dibuka Usai Dihentikan, Termohon Eksekusi Lahan di Ahmad Yani Harap Keadilan

Jumat 03-05-2024,18:26 WIB
Reporter : Ahmad Erwin
Editor : Ali Ibrahim

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kasus perkaranya kembali dilanjutkan usai dihentikan. Djohra, termohon eksekusi pada lahan dan bangunan di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Sokanegara Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas, berharap keadilan. 

Kuasa hukum Djohra, Fajar Andi Nugroho mengatakan, dalam kasus perkara eksekusi lahan dan bangunan nomor 41 di Jalan Ahmad Yani tersebut. Sebelumnya pihaknya telah membuat laporan polisi dengan nomor laporan LP/B/07/I/2023/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH tanggal 14 Januari 2023 lalu. 

"Kita itu melaporkan ke Polres Banyumas berkaitan pemberian keterangan palsu. Dengan terlapor TM. Setelah itu, dalam proses perkara itukan dihentikan oleh Polres Banyumas," katanya kepada Radarbanyumas, Jumat (3/5/2024). 

BACA JUGA:Kantor Desa Pucang Disegel Warga Buntut Aksi Demonstrasi Pelantikan Kades di Banjarnegara

Dalam berjalannya waktu, setelah kasus tersebut dihentikan, pihaknya mengaku, melakukan upaya hukum pra peradilan. 

"Kami mengajukan upaya hukum pra peradilan. Terus awalnya laporan kami dihentikan sekarang dibuka kembali. Harapannya dengan seperti ini kan setelah dapat adanya putusan pra peradilan itu kami harap dari pihak Polresnya menjalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada," jelasnya. 

Dengan dibukanya kembali kasus tersebut, dapat segera dilakukan proses dan dilimpahkan ke kejaksaan. 

BACA JUGA:Pemkab Cilacap Anggaran Rp 1,6 Miliar untuk Keperluan Ibadah Haji

"Perkara adanya dugaan tindak pidana dengan memberikan keterangan palsu. Keterangan palsu ini patut diduga diberikan oleh TM itu. Yang bersangkutan ini membuat seolah-olah utangnya bu Djohra itu adalah Rp. 1,8 Milliar. Padahal bu Djohra itu dijanjikan hutang awalnya Rp. 1,5 Miliar," lanjutnya.

Akan tetapi, dalam perjanjian utang piutang tersebut, Djohra hanya mendapat hutangnya Rp. 800 juta. 

"Dalam perjalanannya sodara terlapor ini melalukan proses lelang. Proses lelangnya menggunakan rincian utang itu yang patut diduga tidak benar, sehingga terjadi proses lelang," ujarnya. 

BACA JUGA:Permudah Perizinan, Kabupaten Cilacap Miliki MPP Online

Dengan dilanjutkannya perkata tersebut, menurutnya, pihaknya dapat segera mendapat keadilan. 

"Otomatis kami berharap penyidik polres Banyumas melanjutkan proses ini untuk kepentingan Bu Djohra biar jelas keadilannya," terangnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan saat dikonfirmasi mengatakan, terkait kasus tersebut pihaknya akan melakukan pengecekan lebih dahulu. Apalagi saat kasus tersebut dilaporkan, Kasat Reskrim belum bertugas di Banyumas. 

Kategori :