Perkara Kembali Dibuka Usai Dihentikan, Termohon Eksekusi Lahan di Ahmad Yani Harap Keadilan

Jumat 03-05-2024,18:26 WIB
Reporter : Ahmad Erwin
Editor : Ali Ibrahim

BACA JUGA:Demo Hardiknas dan Hari Buruh, Mahasiswa Soroti UKT Unsoed yang Naik hingga Rp 50 Juta

"Nanti saya cek ya," singkatnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, esksekusi lahan dan bangunan tersebut merupakan Eksekusi hak tanggungan perkara antara Sugianto sebagai Pemohon Eksekusi melawan Djohra sebagai termohon eksekusi.

BACA JUGA:Perolehan Suara dan Caleg Terpilih Resmi Ditetapkan, PDIP Masih Tertinggi

Proses eksekusi akhirnya berakhir secara sukarela, Selasa (22/8/2023). Setelah termohon eksekusi akan kembali membeli lahan dan bangunan tersebut sebesar Rp. 5,250 Miliar. Dan melakukan DP sebesar Rp. 500 juta. (win)

Kategori :