Spanduk dan Baliho Bakal Calon Bupati di Banyumas Mulai Marak, Satpol PP: Melanggar Bakal Ditertibkan

Rabu 24-04-2024,15:12 WIB
Reporter : Ahmad Erwin
Editor : Ali Ibrahim

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Jelang pemilihan Bupati pada Pilkada serentak yang akan berlangsung pada November 2024 mendatang. Sejumlah spanduk dan baliho kandidat bakal calon Bupati di Banyumas mulai marak bermunculan. 

Terkait bermunculannya spanduk dan baliho bakal calon tersebut, Kepala Satpol PP Banyumas, Sugeng Amin mengatakan, selama hal tersebut melanggar maka pihaknya pasti akan menertibkan. 

"Intinya, bila ada spanduk atau baliho bakal calon yang melanggar, akan segera kita tertibkan," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2024). 

BACA JUGA:Berkarya di Dunia Anak, Menjadi Pendidik Profesional di Pendidikan Guru PAUD UMP

Apalagi untuk saat ini, tahapan Pilkada atau kampanye belum dimulai. 

"Sehingga, baliho atau spanduk yang ada adalah murni reklame, yang artinya wajib berizin dan wajib membayar pajak," jelasnya. 

Namun jika nanti telah memasuki tahapan masa kampanye, maka calon Bupati yang memasang reklame hanya perlu mengurus ijin saja. 

BACA JUGA:Selamat Tinggal Desa Tertinggal, Sudah Tidak Ada Desa Tertinggal di Kabupaten Purbalingga

"Tetapi kalau sudah masuk tahapan kampanye, maka sesuai SE Menteri Keuangan, hanya ngurus izin saja, tetapi tidak perlu membayar pajak reklame, karena baliho calon termasuk yang dikecualikan dari membayar pajak reklame," ungkapnya. 

Sementara sampai saat ini, menurutnya, pihaknya masih melakukan inventarisir terhadap baliho bakal calon yang mulai bermunculan tersebut. 

"Sampai saat ini belum ada yang ditertibkan, kami masih memantau dan menginventarisir," pungkasnya. (win)

Kategori :