CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - HS (48), warga binaan permasyarakatan (WBP) Lapas Permisan Nusakambangan asal Probolinggo mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB). HS dinilai berkelakuan baik saat menjalani hukuman.
HS merupakan WBP non Islam yang aktif menjadi tamping kebersihan lingkungan gereja, serta aktif mengikuti kegiatan peribadatan di gereja Lapas Permisan.
"HS sendiri sudah memenuhi syarat serta layak untuk mendapatkan program PB seperti berkelakuan baik, aktif ikuti program pembinaan serta mengalami penurunan risiko," kata Kasi Binkemaswat Lapas Permisan, Candra Putra pada Kamis (18/4/2024).
Candra menegaskan, pemberian integrasi berupa program pembebasan bersyarat tersebut merupan bagian dari layanan Lapas Permisan yang diberikan kepada Warga Binaan. Selanjunya Warga Binaan yang mendapatkan PB akan menjadi klien Bapas.
BACA JUGA:Perda Penanganan PGOT di Kabupaten Cilacap Belum Bisa Dilaksanakan, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:PDI P Cilacap Buka Peluang Untuk Koalisi, Meski Mampu Usung Calon Sendiri di Pilkada 2024
"Selanjutnya HS akan menjadi klien Bapas. Setelah melapor ke jajaran Polsek Nusakambangan ia dapat segera pulang kampung ke daerahnya," lanjutnya.
Selain itu, Candra menuturkan seluruh proses program pembebasan bersyarat sudah sesuai dengan aturan yang berlaku serta merupakan layanan gratis tidak dipungut biaya apapun.
"Seluruh program integrasi seperti pembebasan bersyarat merupakan hak dari WBP asalkan memenuhi persyaratan dan yang pasti sudah sesuai undang - undang yang berlaku," pungkasnya. (jul)