Monitoring DPPP di Pasar Bukateja Temukan Pedagang Campur Daging, Jeroan dan Olahan Matang dalam Satu Lapak
Petugas DPPP Purbalingga melakukan monitoring, pengawasan dan pemeriksaan pangan asal hewan menjelang Idul Fitri di Pasar Bukateja.-Aditya/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DPPP) Kabupaten Purbalingga menemukan pedagang yang mencampur daging, jeroan dan olahan daging matang dalam satu lapak di Pasar Bukateja.
Temuan tersebut didapat saat monitoring, pengawasan dan pemeriksaan Pangan Asal Hewan (PAH) menjelang Idul Fitri 1447 H, Selasa (10/3/2026).
Kepala DPPP Kabupaten Purbalingga Ir Prayitno mengatakan kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko kontaminasi silang pada bahan pangan.
“Risiko kontaminasi silang adalah perpindahan mikroorganisme berbahaya seperti bakteri, virus, parasit dari bahan mentah, peralatan kotor, atau manusia ke makanan matang atau siap saji,” katanya.
BACA JUGA:Jelang Lebaran 2026, Harga Daging Sapi di Purbalingga Naik Jadi Rp 143 Ribu per Kilogram
Ia menjelaskan kondisi tersebut dapat memicu berbagai masalah kesehatan.
“Bahaya utamanya meliputi keracunan makanan serius seperti mual, diare dan muntah, infeksi Salmonella dan E coli, serta potensi komplikasi jangka panjang yang parah,” jelasnya.
Selain itu, tim juga masih menemukan sembelihan ayam yang kurang sempurna di lapak pedagang.
“Masih dijumpai sembelihan yang kurang sempurna, yakni ada pembuluh darah, saluran napas, atau saluran makanan yang tidak atau belum terpotong sempurna pada ayam broiler,” imbuhnya.
BACA JUGA:Masuk Ramadan, Harga Daging Sapi di Pasar Panican Purbalingga Naik dari Rp120 Ribu Jadi Rp150 Ribu
Meski demikian, secara umum hasil monitoring, pengawasan dan pemeriksaan PAH di Pasar Rakyat Bukateja dinilai cukup baik.
Dalam setiap kunjungan lapak, tim DPPP juga memberikan masukan dan edukasi kepada pedagang agar produk yang dijual memenuhi prinsip keamanan pangan.
“Produk pangan asal hewan yang diedarkan ke masyarakat wajib dijamin kehalalannya dengan prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal atau ASUH,” ujarnya.
Ia menambahkan kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
